AMBON,MM.- Dana Pokok pikiran (Pokir) di DPRD Kota Ambon, senilai 25,9 Miliar yang digelontorkan untuk membiayai sejumlah proyek yang merupakan aspirasi berupa saran, usul, masukan dari kelompok masyarakat, diduga pengelolaannya menyimpang.
Aspirasi tersebut biasanya disampaikan masyarakar dalam pertemuan bersama dengan anggota DPRD Kota Ambon, ketika ada agenda reses.
Untuk memperjuangkan aspirasi ini, anggota DPRD harus membahasnya bersama dengan Badan Anggaran ( Banggar ) agar keinginan masyarakat bisa di tampung dalam RAPBD.
Ketika selesai pembahasan dengan Banggar, maka Pokir yang awalnya berupa aspirasi, berubah wujud menjadi Dana Pokir yang selanjutnya digunakan untuk membiayai sejumlah proyek untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.
Dengan ditampungnya dana Pokir dalam APBD, maka mulailah dana ini menjadi rebutan antar sesama anggota dewan.
Masing-masing anggota mulai mengatur strategi agar dana Pokir yang sudah di jabarkan dalam berbagai proyek ini bisa di kelola sendiri maupun oleh kelompoknya.
Dalam manajemen pengelolaan dana Pokir, area ini menjadi rawan terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi.
Padahal sudah ada ketegasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , bahwa setelah disetujui dan di tampung dalam APBD, maka dana Pokir tidak lagi menjadi urusan dan wewenang dari DPRD.
Dewan hanya mengawasi pelaksanaan dan realisasi, sedangkan kewenangan pengelolaan dana Pokir sepenuhnya ada di tangan Dinas PUPR dan OPD teknis lainnya.
Celakanya, ketegasan KPK ini tidak berlaku di DPRD Kota Ambon, bahkan di anggap angin lalu.
Akibatnya proyek-proyek yang ditangani oleh anggota DPRD melalui dana Pokir tahun 2023 menjadi amburadul dan berpotensi terjadinya perbuatan tindak pidana.
89 Paket Proyek PL Tidak Tuntas
Data yang dihimpun LSM LIRA Maluku berupa laporan dari masyarakat menemukan, di Tahun Anggaran ( TA ) 2023, Dinas PUPR Kota Ambon merealisasikan Belanja Modal ( BM ) sebesar Rp. 25,9 Milliar lebih untuk membiayai 89 proyek Pengadaan Langsung ( PL ) berupa pekerjaan drainase, talud, lampu jalan, jaringan air bersih dll.
Mirisnya, dari 89 proyek yang sudah di anggarkan, tidak ada satupun proyek yang tuntas di kerjakan hingga berakhir tahun anggaran 31 Desember 2023.
Malahan ada proyek yang dikerjakan dengan progres hanya 5 %, seperti pembangunan drainase di Kelurahan Benteng ada 3 proyek dengan akumulasi total anggaran Rp. 560 juta dikerjakan oleh CV Pascha Mandiri ber alamat di Jln. Kapten Tendean Rt 001 / RW 002, Kota Ambon.
Koordinator LIRA, Jan Sariwating mengatakan, pekerjaan PL ternyata membawa dampak serius atas sejumlah pelanggaran yang di lakukan oleh anggota DPRD.
Sebut saja dalam proses pengajuan dan penetapan pekerjaan PL, tidak ada proposal yang di ajukan, padahal merupakan salah satu syarat ketika ingin mengerjakan sebuah proyek.
Tidak itu saja, dari 89 proyek PL yang tidak selesai di kerjakan , ada denda yang harus di setor kembali ke Kas Daerah sebesar Rp. 275 juta akibat dari terlambat dalam menyelesaikan pekerjaan.
“Begitu juga dalam proses penetapan kontraktor pelaksana, DPRD berlaku diskriminatif bahkan tidak adil.
Ada 1 kontraktor bisa mengerjakan 3 hingga 7 proyek untuk 1 item pekerjaan,”ungkap Sariwating di Ambon, Sabtu (9/11/2024).
Sebut saja CV Seram Indo Pratama (SIP) dengan alamat Jln Kebun Cengkeh, Kota Ambon, mengerjakan 5 proyek pemasangan lampu jalan dengan total akumulasi anggaran Rp. 860 juta.
Kemudian CV Canari Group (CG) dengan alamat Jln. Laksdya Leo Wattimena, Kota Ambon, mengerjakan 7 proyek drainase dan talud penahan tanah, dengan total akumulasi anggaran Rp. 1,2 Milliar.
Selain itu ada juga CV Indrin Makmur (IM) dengan alamat Skip Bawah Rt 001/ Rw 003 Batu Meja, Ambon, mengerjakan 5 proyek Air Bersih dengan akumulasi anggaran Rp. 800 juta.
Ada juga CV Aster Permai (AP) dengan alamat Jln. Tansi Desa Bula, Seram Bag. Timur mengerjakan 4 proyek talud penahan tanah dengan akumulasi Rp. 680 juta.
Beberapa perusahaan lain, juga mendapat 2 hingga 3 proyek, dimana semua proyek yang disebutkan ini, tidak tuntas di kerjakan hingga akhir tahun anggaran 2023.
Sariwating menegaskan, apa yang dilakukan oleh anggota DPRD ini telah menyalahi PP No. 12 thn 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 3 ayat 1 “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, effisien, ekonomis, efektif, transparn dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan per undang undangan”.
“Pengelolaan dana Pokir yang amburadul seperti ini bukan baru terjadi di tahun 2023 ini, tapi juga terjadi di tahun 2021 dan 2022, dimana kasusnya pernah kami laporkan secara resmi ke KPK,”ucapnya.
Dia menilai, amburadul pengelolaan dana Pokir seperti ini bisa saja terjadi karena Pemkot Ambon yang punya anggaran di nilai kurang tegas dalam memberikan pengawasan atas pengelolaan dana ini.
Kasus dana Pokir ini dari tahun ke tahun menurut Sariwating, selalu menimbulkan masalah, dan tidak boleh dibiarkan berlanjut, tapi harus dihentikan.
“Caranya yaitu meminta KPK sekali lagi untuk proses investigasi, dan jika dalam proses tersebut ditemukan ada praktek-praktek yang menjurus kepada tindak pidana korupsi, maka pelakunya siapapun harus di mintai pertanggung jawaban,”pungkasnya.(MM)