Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

CV Nessta Raih Penghargaan Satya JKN Award

11
×

CV Nessta Raih Penghargaan Satya JKN Award

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban dalam Program JKN. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Selasa (14/10) di Jakarta.

 

Melalui penghargaan bertajuk Satya JKN Award 2025 ini, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa badan usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya. Kepatuhan tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud kepedulian dan komitmen badan usaha dalam melindungi kesehatan pekerja serta mendukung keberlangsungan Program JKN.

 

“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Selasa (14/10).

 

Salah satu badan usaha yang mendapatkan penghargaan Satya JKN Award 2025 yaitu CV. Nessta  yang berada di Kota Ambon, Provinsi Maluku. CV. Nessta  termasuk dalam kategori jumlah tenaga kerja < 20 jiwa (kategori usaha kecil dan mikro).

 

Turut hadir pada kegiatan penganugerahan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu A. Hakim memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas komitmen CV Nessta .

“Kami berterima kasih kepada CV. Nessta  yang selalu patuh dalam mendaftarkan pekerjanya, pelaporan upah dan membayar iuran secara rutin juga tepat waktu. Harapannya CV. Nessta  bisa menjadi role model bagi badan usaha yang lain di Provinsi Maluku untuk melindungi kesehatan pekerjanya,” ujar Harbu.

 

Harbu menambahkan bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya termasuk anggota keluarga menjadi peserta program jaminan sosial dan memberikan datanya secara lengkap dan benar.

 

Jika hal tersebut tidak dipatuhi, pemberi kerja dapat dikenai sanksi administratif yakni teguran tertulis, denda, atau bahkan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

 

“Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya termasuk anggota keluarga menjadi peserta JKN. Hal ini sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab penuh pemberi kerja terhadap kesehatan pekerja. Harapannya dengan adanya jaminan kesehatan ini, diharapkan produktivitas kinerja juga dapat meningkat dan bahkan lebih optimal,” ucap Harbu.

 

Berdasarkan data Per 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan Program JKN di Provinsi Maluku sudah mencapai di atas 98% dari jumlah penduduk atau 1.978.036 jiwa. Dari jumlah tersebut, 404.948 peserta merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas pekerja di sektor publik maupun swasta.

 

“Keaktifan kepesertaan badan usaha turut mempunyai andil dalam kelanjutan dan kesinambungan program JKN”, ucap Harbu.

 

Sementara itu, Pemilik CV. Nessta, Ong Erfien Liestiana Dewi menyampaikan bahwa perlindungan kesehatan pekerja merupakan salah satu hal yang utama.

“Dengan keikutsertaan dalam Program JKN, kami merasa lebih tenang karena pekerja terlindungi, dan kami bisa fokus mengembangkan usaha dengan aman dan nyaman,” tutur Ong Erfien.

Oeng menambahkan bahwa Program JKN sangat membantu perusahaan dalam mengelola risiko biaya kesehatan yang tidak terduga.

“Dengan mengikuti program JKN, kami dapat memberikan perlindungan kesehatan yang memadai kepada seluruh karyawan kami.  Mari kita sebagai badan usaha, patuhi program JKN dan jadilah perusahaan yang bertanggung jawab dan peduli kepada karyawannya,” ajak Oeng Erfien.(MM-3)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *