AMBON,MM. – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon (PN Ambon) yang diketuai oleh Wilson Manuhua SH yang memeriksa sengketa sah — tidaknya berbagai surat bukti dalam kasus sengketa matarumah, meminta agar dilegalisir pada kantor pos. Tentu saja legalisasi surat–surat yang akan dijadikan bukti–bukti pendukung tersebut akan berlangsung di kantor pos Ambon.
Menurut Cory Nanlohy yang mantan AKBP ini, surat ini yang akan dijadikan sebagai petunjuk moyang PAWA Nanlohy yang menurunkan Cory dan Julius Nanlohy, yaitu Surat Temurun atau Silsilah Keturunan almarhum moyang PAWA Nanlohy, serta notulen rapat keluarga besar yang menyatakan bahwa mereka adalah turunan dari almarhum moyang PAWA Nanlohy, dimana adiknya moyang Francois Nanlohy yang menurunkan Marthen Abraham Nanlohy serta Perneg atau Peraturan Negeri Porto yang yang mendiskreditkan almarhum moyang PAWA Nanlohy.
Untuk diketahui bahwa Perneg Mataruma Parenta yang dipergunakan Saniri Negeri Porto adalah Perneg 01 Tahun 2011 yang tidak mencantumkan moyang PAWA ssbagai ahli waris Mata Ruma Parenta dan hanya mencantumkan moyang Francois Nsnlohy sendiri saja sebagai ahli waris mata ruma parenta. Silsilah inipun tidak disahkan kebenaran dan keakuratannya oleh raja pada waktu itu maupun oleh Camat Saparua.
Gara-gara tidak mencantumkan almarhum moyang PAWA sebagai salah satu ahli waris yang menurunkan Cory dan julius Nanlohy sebagai ahli waris dari moyang mereka PAWA Nanlohy maka Saniri Negeri Porto dan pejabat Negeri Porto, Eduard Nanlohy menolak surat pencalonan Cory Nanlohy untuk menjadi calon Raja Negeri Porto.
Ada dugaan Saniri Negeri Porto dan Penjabat Negeri Porto telah bersekongkol untuk mengusulkan mantan Raja Porto Marthen Abraham Nanlohy untuk menjadi RajaPorto padahal mereka sangat tahu persis bahwa Marthen Abraham Nanlohy adalah mantan narapidana korupdi DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) ratusan juta rupiah tahun 2015 s/d 2017.
Akibat tindak pidana korupsinya itu dia dipenjara selama satu tahun dengan denda 50 juta dan subsidair satu bulan kurungan.
Ditanya tentang waktu sidang,Cory yang mantan AKBP ini mengatakan bahwa dirinya akan memberitahukan nanti.
“Mungkin sehari dua ini setelah bukti–bukti yang dilegalisir dimasukkan dan diterima majelis hakim” ujarnya. (MM–01)