AMBON,MM.- Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Maluku, R. Affandy Z. Hassannusi, S.STP., M.Si, dipastikan akan dilantik sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tual, menggantikan Akhmad Yani Renuat.
Pelantikan Hassannusi tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor: 100.2.1.3-1430 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tual Provinsi Maluku, yang ditetapkan di Jakarta, 16 Juli 2024, ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah Suryawan Hidayat.
Proses pelantikan Hassannusi akan berlangsung di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, besok, Jumat (20/7/2024) pukul 16.00 Wit.
Hassannusi yang dikonfirmasi membenarkan telah mendapat pemberitahuan proses pelantikan dirinya sebagai Pj Wali Kota Tual.
“Pelantikan, Jumat (bsk pukul 16.00 kantor gub lt.7,” tulis Hassannusi singkat via pesan whatsapp . Kamis (18/7/2024) sore.
Hassannusi belum ingin berkomentar banyak terkait proses pelantikannya, dan hanya berharap doa yang terbaik agar dapat mengemban tugas yang dibebankan dipundaknya.
“Dengan momentum HUT Kota Tual ke -17, mari kita semarakkan Maren (gotong royong) untuk Kota Tual yang lebih baik ke depan,’ajaknya.
Sementara itu, dalam kutipan SK Mendagri, masa jabatan Penjabat Wali Kota Tual akan berlangsung selama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Adapun kewenangan Hassannusi selama menjalankan tugas sebagai Penjabat Wali Kota Tual adalah, harus tetap menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Selain itu, memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan Wali Kota, sesuai ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Selama menjabat, Hassannusi juga dilarang melakukan pengisian pegawai dan utilitas pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, dan mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Disamping itu, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. Namun hal itu dapat dilakukan Hassannusi setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Mendagri.
Tugas lainnya yang tidak kalah penting yang harus diemban Hassannusi , adalah memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada di Kota Tual Tahun 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara. Ia juga harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.(MM1)