AMBON,MM.- Hendrik Lewerissa-Abdulah Vanath akan dietapkan oleh KPU Provinsi Maluku sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Maluku terpilih Pilkada 2024.
Dijadwalkan, penetapan akan berlangsung besok, Kamis (9/1/2025).
Penetapan tersebut dilakukan setelah hasil Pilkada Maluku tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan dilakukan pada Kamis 9 Januari sekira pukul 19.30 WIT. Lokasinya di The Natsepa Hotel, Desa Suli Kabupaten Maluku Tengah,” kata Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, Selasa (07/01/2025).
Menurutnya, dasar penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku terpilih setelah adanya surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Surat tersebut memastikan bahwa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku tidak ada sengketa.
“MK telah meregistrasi permohonan dan untuk Pilgub Maluku tidak ada sengketa. Surat pemberitahuan itu diterima KPU RI dan diteruskan kepada kami di Maluku,” jelasnya
Sebelumnya, dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pada Senin (09/12/2024) ditetapkan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath (HL-AV) keluar sebagai pemenang Pilgub Maluku.
Pasangan Calon (Paslon) dengan slogan Lawamena itu berhasil meraih total suara sebanyak 437.379 dari total suara sah 922.769.
Sedangkan untuk Paslon Jefry Appoly Rahawarin dan Abdul Mukti Keliobas (JAR-AMK) berada di posisi kedua perolehan suara terbanyak yakni 249.013.
Kemudian Murad Ismail dan Michael Wattimena berada di posisi perolehan suara paling sedikit yakni 236.377 suara. (MM)