Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Bersihkan Aset Bermasalah, Pemprov Maluku dan KPK Sepakati Pengosongan dalam 14 Hari

73
×

Bersihkan Aset Bermasalah, Pemprov Maluku dan KPK Sepakati Pengosongan dalam 14 Hari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. –  Pemerintah Provinsi Maluku bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kesepakatan bersama untuk menuntaskan berbagai persoalan aset daerah yang masih bermasalah. Kesepakatan ini dibuat pada 23 Desember 2025, dan kini mulai ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran pemerintah daerah.

 

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, menjelaskan bahwa tindak lanjut kesepakatan tersebut sudah dilakukan melalui serangkaian rapat antara Inspektorat, BPKAD, dan bidang aset, masing-masing pada tanggal 2, 7, dan 9 Oktober.

 

“Dari hasil rapat itu disimpulkan, penyelesaian aset bermasalah mencakup tanah, bangunan, dan kendaraan dinas yang selama ini belum tertib administrasi maupun penguasaan,” jelas Kasrul di Ambon, senin (27/10/2025).

 

Menurutnya, masih terdapat tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku yang belum bersertifikat, gedung yang dikuasai pihak tidak berhak, serta kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pejabat lama maupun pihak lain.

 

Untuk itu, lanjut Kasrul, disepakati bahwa OPD dan UPTD selaku pengguna aset akan menyurat kepada pihak-pihak yang menempati atau menguasai aset dimaksud, dengan batas waktu 14 hari sejak surat diterima untuk segera mengosongkan atau menyerahkan aset tersebut.

 

“Jika dalam 14 hari tidak diindahkan, maka langkah selanjutnya akan melibatkan BPKAD, Inspektorat, Satpol PP, Biro Hukum, bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, sebagai bagian dari langkah penertiban, Pemprov Maluku akan menggelar apel aset kendaraan dinas pada bulan November 2025. Dalam kegiatan itu, seluruh kendaraan akan diperiksa dan dinilai, mana yang masih layak digunakan dan mana yang akan dilelang.

 

Kasrul menegaskan, seluruh langkah ini merupakan bagian dari kerja sama Pemprov Maluku dengan KPK melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah/Korsubda) dalam rangka menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

 

“Terima kasih kepada OPD yang sudah menindaklanjuti hasil kesepakatan dengan KPK, seperti Biro Administrasi Pembangunan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Kehutanan, serta beberapa UPTD termasuk Museum Siwalima dan Labkesda,” ujarnya.

 

Kasrul memastikan, penertiban aset ini akan terus dilakukan secara bertahap dan transparan, dengan harapan seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Maluku dapat kembali tertib dan dikelola sesuai ketentuan.

 

“Langkah ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk membangun tata kelola aset yang bersih, efisien, dan bebas dari penyalahgunaan,” tutupnya.(MM-9)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *