Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Berantas Pungli, Pemkot Ambon Tetapkan 30 Ruas Parkir

15
×

Berantas Pungli, Pemkot Ambon Tetapkan 30 Ruas Parkir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Pemerintah Kota Ambon telah menetapkan 30 ruas parkir di beberapa lokasi strategis di kota Ambon, efektif mulai 1 Februari 2026. Penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas di kota Ambon, serta memberantas praktik pungutan liar (pungli).

 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, mengatakan bahwa penetapan aturan baru ini bertujuan untuk mengubah titik-titik parkir yang sebelumnya dikuasai juru parkir (jukir) liar menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.

 

“Beberapa perubahan signifikan dalam aturan parkir tahun 2026 ini antara lain penambahan ruas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) hingga area depan Bostik, serta penutupan ruas di depan RSUD karena dinilai tidak memiliki potensi dan mengganggu akses layanan kesehatan,” kata Yan.

 

Pemkot Ambon telah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Maluku, Kapolresta, hingga Dandim untuk memastikan penertiban ini berjalan lancar di lapangan. Masyarakat diimbau untuk hanya membayar parkir kepada petugas resmi dan melaporkan jika masih menemukan praktik pungli di luar titik yang telah ditetapkan.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *