AMBON,MM.-Mantan Bendahara Pengeluaran Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Idris Lestaluhu dituntut empat tahun enam bulan (4,6) penjara oleh tim penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Tuntutan tersebut disampaikan, Jaksa Rido Sampe dalam sidang pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (19/6/2024).
Sidang dipimpin hakim ketua, Rahmat Selang didampingi Antonius Sampe Samine dan Paris Edward.
JPU menyatakan, Lestaluhu terbukti bersalah melakukan pencairan dan menggunakan anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten SBT, dan memberikan uang tersebut kepada Sekda SBT, Jafar Kwairumaratu tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Menghukum terdakwa Idris Lestaluhu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,“ pinta Jaksa.
JPU juga menghukum terdakwa bersama dengan mantan Sekda SBT, Djafar Kwairumaratu untuk membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang Pengganti sejumlah Rp.2.582.035.800 Bersama-sama dengan Djafar Kwairumaratu masing-masing sejumlah Rp. 1.291.017.900 Subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara.
JPU juga menetapkan barang bukti digunakan dalam perkara mantan Sekda yang kini DPO Kejati Maluku, Drs Jafar Kwairumaratu.(MM)