Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadlinePendidikan

Bendahara Disdikbud Maluku Terpojok, Bukti Belanja Rp4,6 Miliar Diduga Tak Terlacak

19
×

Bendahara Disdikbud Maluku Terpojok, Bukti Belanja Rp4,6 Miliar Diduga Tak Terlacak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Arah penelusuran dugaan belanja bermasalah Rp4,6 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku kini semakin menekan jantung pengelolaan keuangan internal. Informasi yang beredar menyebutkan, Bendahara Pengeluaran, Ahmad Angkotasan diduga berada dalam posisi terpojok setelah tidak mampu menunjukkan bukti-bukti pertanggungjawaban atas sejumlah pengeluaran yang dipersoalkan.

 

Situasi ini memantik kekhawatiran serius tentang lemahnya kontrol dan akuntabilitas keuangan pada OPD strategis pengelola anggaran pendidikan. Ketika dokumen pembayaran disebut tak lagi terlacak, tekanan publik pun meningkat agar proses penelusuran tidak berhenti pada ranah administratif, melainkan segera dibawa ke mekanisme penegakan hukum.

 

Sumber internal menyebutkan, bendahara pengeluaran kini dikabarkan kesulitan mendapatkan dokumen pembayaran yang seharusnya menjadi dasar sah penggunaan anggaran.

 

“Bendahara Pengeluaran Disdikbud Maluku saat ini tidak lagi mampu menghadirkan bukti-bukti pertanggungjawaban, bahkan kesulitan menelusuri dokumen pembayaran dalam upaya menutupi keseluruhan belanja bermasalah tersebut,” ungkap sumber internal, Selasa (3/2/2205).

 

Bendahara Pengeluaran Disdikbud Maluku, Ahmad Angkotasan, tercatat mengelola arus keuangan dalam jumlah besar. Berdasarkan data Januari hingga Oktober, total penerimaan anggaran mencapai Rp466,0 miliar, dengan realisasi pengeluaran sebesar Rp461,4 miliar, tersisa Rp300 ribu sebagai saldo kas. Namun, hasil penelusuran menemukan adanya selisih belanja Rp4,6 miliar yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap, mulai dari SPJ, pemungutan pajak, hingga kesesuaian pembayaran.

 

Kondisi tersebut dinilai tidak lazim bagi OPD dengan volume anggaran besar, sekaligus memperkuat dugaan bahwa pengeluaran dilakukan secara agresif tanpa ditopang administrasi dan dokumentasi yang memadai. Situasi ini juga mempersempit ruang klarifikasi terhadap belanja yang kini dipersoalkan senilai Rp4,6 miliar.

 

Dugaan ini semakin menguatkan indikasi adanya pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan Disdikbud Maluku, sebuah OPD yang setiap tahunnya mengelola anggaran pendidikan bernilai triliunan rupiah. Ketidakmampuan menghadirkan bukti pertanggungjawaban dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada kegagalan sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

Dalam sistem keuangan daerah, Bendahara Pengeluaran memegang peran strategis sebagai penatausaha kas, pelaksana pembayaran, penyimpan dokumen keuangan, serta penyusun laporan pertanggungjawaban. Seluruh transaksi belanja wajib ditopang bukti sah berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ), bukti pembayaran, serta pemenuhan kewajiban perpajakan. Jika dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka potensi pelanggaran hukum menjadi semakin terbuka. (MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *