AMBON,MM. – Pemerintah Provinsi Maluku memastikan hingga saat ini belum menemukan adanya praktik pengoplosan beras, khususnya di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya. Hal ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, di ruang kerjanya, Selasa (29/7/2025).
Menurut Kasrul, pengawasan terhadap distribusi dan kualitas bahan pokok, terutama beras, terus dilakukan secara ketat oleh pemerintah daerah bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan, yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Maluku, Perum Bulog, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku.
“Sejauh ini, kita belum mendapat informasi atau laporan terkait temuan beras oplosan, khususnya di Ambon dan wilayah Maluku lainnya,” ujar Kasrul.
Ia menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara masif dan terkoordinasi melalui rapat rutin mingguan bersama Satgas Pangan, sebagai bentuk antisipasi terhadap segala kemungkinan praktik curang dalam peredaran bahan pangan.
Kasrul tidak membantah adanya kenaikan harga beras beberapa waktu lalu. Hal itu terjadi karena penyaluran program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) oleh Bulog sempat tertahan pada periode Maret hingga Juni 2025. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan soal beras oplosan yang beredar di pasar.
“Kalau soal harga beras memang naik, karena sempat ada penundaan distribusi SPHP dari Maret sampai Juni. Tapi soal oplosan, sampai saat ini belum ditemukan indikasi itu,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa praktek pengoplosan beras bisa mencakup berbagai tindakan manipulatif, seperti mencampur beras kualitas rendah dengan beras premium, menukar kemasan asli dengan merek yang lebih mahal, atau bahkan melakukan kecurangan dalam penimbangan.
“Oplosan ini bisa soal timbangan, bisa campuran antara beras berbeda jenis atau kualitas, atau bisa juga beras lain yang diganti kemasan. Itu yang sampai sekarang belum ada laporan masuk ke kita,” jelasnya.
Kasrul menegaskan jika nantinya ditemukan adanya praktik pengoplosan beras di Maluku, maka hal tersebut akan diproses sebagai pelanggaran serius dengan konsekuensi hukum yang tegas.
“Kalau ditemukan, itu sudah masuk kategori pelanggaran serius. Ada sanksi pidana yang mengatur itu, dan tentu akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Maluku melalui Satgas Pangan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran beras di pasar dan tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.
“Masyarakat bisa menjadi mata dan telinga bagi pemerintah. Kalau ada yang mencurigakan terkait beras yang dibeli, bisa langsung dilaporkan ke Satgas atau dinas terkait,” tutup Kasrul.
Dengan langkah pengawasan yang terus ditingkatkan dan kerja sama lintas sektor, Pemprov Maluku berkomitmen menjaga kualitas dan stabilitas pangan demi melindungi kepentingan dan kesehatan masyarakat.(MM-9)