AMBON,MM. – Temuan belanja senilai Rp4,6 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Persoalan ini mengarah pada kegagalan sistem pengelolaan keuangan daerah yang melibatkan rantai kewenangan berlapis, dari pengguna anggaran hingga pengelola kas daerah.
Berdasarkan penelusuran media terhadap dokumen pemeriksaan keuangan periode Januari-Oktober 2025, belanja bermasalah tersebut terjadi dalam struktur resmi pemerintahan, di mana setiap rupiah anggaran seharusnya melewati mekanisme perencanaan, pencairan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban yang ketat. Fakta bahwa miliaran rupiah tidak disertai bukti sah menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa yang harus bertanggung jawab?
Dalam struktur organisasi Disdikbud Maluku, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas saat itu, James Leiwakabessy, bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Pada posisi ini, PA memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran, termasuk memastikan seluruh belanja dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Di bawah PA, Bendahara Pengeluaran, Ahmad Angkotasan, memegang peran strategis dalam pengelolaan kas, pembayaran belanja, pemungutan dan penyetoran pajak, serta penyusunan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Temuan adanya belanja tanpa SPJ, pajak yang tidak dipungut dan disetor, serta pembayaran yang tidak sesuai bukti, secara langsung menempatkan fungsi bendahara dalam sorotan tajam.
Namun, persoalan tidak berhenti pada level dinas. Pencairan dan pengelolaan kas daerah berada dalam lingkup kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku yang dipimpin Rudi Waras. Setiap pencairan anggaran melalui mekanisme UP, GU, dan TU seharusnya melewati verifikasi administrasi yang ketat. Fakta bahwa belanja bermasalah tetap dicairkan memunculkan pertanyaan tentang efektivitas fungsi pengendalian di level BPKAD.
Lebih jauh, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie, sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah dan pembina administrasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), juga tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab struktural. Dalam sistem keuangan daerah, Sekda memiliki peran memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan dan melakukan langkah korektif ketika ditemukan penyimpangan.
Sorotan publik juga mengarah pada Inspektorat Provinsi Maluku sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dipimpin Jasmono. Inspektorat memiliki mandat melakukan pengawasan, audit, dan pembinaan secara preventif. Namun, temuan belanja bermasalah yang terjadi berulang, bahkan lintas periode kepemimpinan, menimbulkan kesan bahwa fungsi pengawasan internal tidak berjalan efektif atau tidak ditindaklanjuti secara serius.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebocoran anggaran Disdikbud Maluku bukanlah persoalan individu semata, melainkan persoalan sistemik. Rantai tanggung jawab yang saling terkait seharusnya menjadi benteng pencegah, namun justru gagal mendeteksi dan menghentikan praktik belanja tanpa bukti dalam jumlah besar.
Dengan nilai temuan mencapai miliaran rupiah dan menyangkut sektor pendidikan yang menyentuh kepentingan publik luas, desakan agar dilakukan penelusuran menyeluruh dan pembenahan tata kelola kian menguat.
Sekretrais KNPI Kota Ambon, Wilson Rahayaan menilai persoalan ini harus disikapi secara terbuka dan bertanggung jawab oleh pemerintah daerah, tanpa saling melempar tanggung jawab.
“Kami melihat ini sebagai persoalan tata kelola, bukan untuk langsung menghakimi siapa pun. Yang paling penting sekarang adalah keterbukaan data dan penjelasan resmi dari para pejabat yang memiliki kewenangan,” ujar Wilsok Renyaan kepada media ini, kamis (22/1/2026).
Menurutnya, temuan belanja tanpa pertanggungjawaban yang terjadi secara berlapis menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Karena itu, ia meminta pemerintah provinsi tidak menutup diri terhadap kritik publik.
“Kalau memang ada kekeliruan administratif, maka harus dijelaskan ke publik secara jujur. Jika ada kelalaian dalam pengelolaan, harus diperbaiki. Jangan sampai isu ini dibiarkan menggantung dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Penegasan dari kalangan pemuda ini menambah tekanan publik agar persoalan kebocoran anggaran Disdikbud Maluku tidak berhenti pada wacana, melainkan direspons dengan langkah nyata pembenahan sistem, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Sebelumnya, hasil penelusuran media terhadap dokumen pemeriksaan keuangan mengungkap adanya belanja senilai Rp4,6 miliar yang tidak mampu dipertanggungjawabkan, bahkan mengarah pada indikasi belanja fiktif, Januari sampai Oktober 2025.
Saat James Leiwakabessy masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Laporan kas awal masa jabatan menunjukkan sejumlah kelemahan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada belanja rutin yang dibiayai melalui mekanisme UP, GU, dan TU.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, Selasa (20/1/2026), dokumen SPJ fungsional dan register SP2D, ditemukan belanja sebesar Rp1,2 miliar belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran, Ahmad Angkotasan, sehingga belanja tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Lebih jauh, dari total Rp9,2 miliar pencairan anggaran belanja rutin, pemeriksaan mencatat Rp4,7 miliar di antaranya tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. Setiap transaksi belanja seharusnya didukung bukti sah dan lengkap, namun ketiadaan dokumen tersebut membuat keabsahan dan kebenaran transaksi tidak dapat diyakini, serta membuka ruang potensi kerugian daerah dalam jumlah besar. Kondisi ini diperparah dengan temuan bahwa pajak PPN, PPh 21, PPh 22, dan PPh 23 senilai sekitar Rp46 juta tidak dipungut, tidak disetor, dan tidak dilaporkan ke kas negara, padahal kewajiban tersebut melekat langsung pada fungsi bendahara pengeluaran.
Pemeriksaan juga menemukan belanja sebesar Rp126 juta tidak sesuai ketentuan, termasuk pembayaran yang nilainya lebih besar dari yang tercantum dalam bukti belanja, sehingga realisasi anggaran dinilai melanggar aturan dan kembali menimbulkan potensi kerugian daerah.
Masalah keuangan ini tidak berhenti pada Juli. Berdasarkan data per Oktober 2025, ketika jabatan Plt Kepala Dinas telah beralih kepada Sarlota Singerin, ditemukan persoalan serupa dengan skala yang tidak kalah serius.
Disdikbud Maluku tercatat memiliki anggaran murni sekitar Rp1,1 triliun, dengan realisasi hingga Oktober berupa penerimaan sekitar Rp466 miliar dan pengeluaran sekitar Rp461 miliar. Namun, selisih sekitar Rp4,6 miliar dinyatakan sebagai belanja yang belum dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, bukti pertanggungjawaban atas belanja Rp4,6 miliar tersebut tidak mampu disajikan, sehingga transaksi dimaksud dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya, bahkan mengarah pada indikasi belanja fiktif. Temuan ini semakin menegaskan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola keuangan Disdikbud Maluku, yang melibatkan lebih dari satu periode kepemimpinan.(MM-9)
















