AMBON,MM. – Kasus dugaan pelanggaran pemilu dan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Husein S,Pd M.Pd mulai menghilang.Padahal kasus tersebut, seharusnya ditangani oleh Bawaslu.
Penilaian tersebut disampaikan pemerhati masalah sosial kemasyarakatan, pendidikan dan politik provinsi Maluku, Drs Herman Siamiloy kepada wartawan melalui pesan WhatSapp dari Tiakur, MBD, Senin, 11/11/2024.
Siamiloy menjelaskan, beberapa waktu lalu telah beredar di media online jika kepala Dinas PPPA Husein S.Pd,M.Pd telah melakukan pertemuan dengan beberapa kepala SMA/SMK di salah satu kafe di Wayame. Diiduga pertemuan itu bertujuan untuk membahas dukungan para kepala sekolah kepada salah satu pasangan calon Gubernur Maluku dalam pilkada serentak tahun 2024.
Dari pemberitaan tersebut diduga kuat jika pertemuan itu dilakukan atas arahan atau instruksi dari kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku Insun Sangadji.
Andai kata dugaan itu benar, lanjut Siamiloy, maka patut kita merasa sedih karna di tengah terpuruknya kualitas pendidikan SMA/SMK yang hampir berada pada titik Nadir, justru kepala Dinas dan Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan sibuk dengan melakukan sosialisasi calon kepala Daerah.
“Saran saya sama halnya dengan ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala Daerah/ wakil kepala daerah atau calon Legislatif, maka harus mundur dari ASN. Kalau ingin berpolitik sebaiknya kadis dan mantan Sekretaris Dinas diminta mengundurkan diri dari ASN agar bisa melakukan pertemuan bahkan kampanye secara bebas,” ujarnya.
Herman Siamiloy mengatakan, dalam tahun politik ini masyarakat dipertontonkan dengan sikap arogansi dari pejabat tertentu yang karena kewenangannya , sering memakai kalimat bersayap.
“Terutama dalam Apel ASN di lingkup OPD, bahwa seakan-akan pejabat (Dong) lebe Bae dari orang Laeng padahal mereka hanya memberikan contoh tetapi tidak menjadi contoh,”ucapnya.
Ia mencontohkan pemberitaan tentang “Bupati Bursel Ingatkan ASN jaga netralitas jelang Pilkada ” . Maksudnya ASN dituntut untuk netral sementara ada dugaan ketidak netralan dirinya selaku ASN.
“Kita masyarakat juga punya hak menilai dan terutama melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran pemilu dan pelanggaran kode etik ASN.” ujar mantan Kabag Tata Usaha Kopertis Wilayah XII Maluku, Maluku Utara, Papua,dan Papua Barat ini .
Untuk itu dirinya mendesak agar berbagai dugaan pelanggaran pemilu dan pelanggaran kode etik ASN yang sedang ditangani Bawaslu agar hasilnya segera diumumkan ke publik secara terbuka dan transparan.
Minimal kepala SMA /SMK yang hadir dalam pertemuan tersebut dipanggil dan diminta keterangannya, agar masalah seperti ini tidak terulang seperti saat pileg Februari yang lalu.
“Ada rekaman arahan dari salah satu kepala SMK tapi hasil pemeriksaannya nol Basar,”tukasnya.
Ia menyarankan apabila terbukti , Bawaslu agar tidak segan-segan menyampaikan laporan tertulis ke komisi ASN/BKN untuk diambil keputusan berdasarkan peraturan perundangan – undangan yang berlaku karena setiap perhelatan politik di Maluku sering ada intimidasi dari pejabat tertentu hal ini menyebabkan indeks demokrasi di Maluku masih berada dibawah rata-rata di daerah lain di Indonesia. (MM-3)