Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Bantah Isu Gratifikasi Rp 45 M, Gubernur Maluku Siap Gugat Penyebar Fitnah

11
×

Bantah Isu Gratifikasi Rp 45 M, Gubernur Maluku Siap Gugat Penyebar Fitnah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa membantah keras tuduhan penerimaan gratifikasi Rp45 miliar yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Gunung Botak, Kabupaten Buru. Ia menegaskan isu yang beredar tersebut merupakan hoaks dan fitnah serius yang mencederai kehormatan pribadi serta wibawa Pemerintah Provinsi Maluku.

 

Dalam konferensi pers di Ambon, Kamis (26/2/2026), Gubernur menyatakan dirinya tidak pernah mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga tudingan adanya aliran gratifikasi dinilai tidak berdasar.

 

“Emangnya saya yang keluarkan izin IPR? Bukan saya. Dan saya tidak percaya IPR dikeluarkan dengan gratifikasi. Koperasi saja berjuang mencari mitra agar bisa beroperasi, mau memberi gratifikasi apa?” tegasnya.

 

Menurutnya, narasi yang disebarkan oleh Himpunan Mahasiswa Maluku–Jabodetabek tersebut bukan sekadar kritik, melainkan tuduhan tanpa dasar yang berpotensi menyesatkan publik dan merusak kepercayaan terhadap pemerintah daerah.

 

Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk menjaga kehormatan jabatan dan institusi yang dipimpinnya.

“Saya akan menempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal pribadi, tapi menyangkut kehormatan institusi Pemerintah Provinsi Maluku dan jabatan Gubernur,” ujarnya.

 

Gubernur juga telah meminta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku berkoordinasi dengan tim penasihat hukum guna menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan. Ia memastikan pemerintah daerah tetap fokus bekerja dan mengabdi bagi masyarakat Maluku.

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dirinya tidak anti terhadap kritik. Namun, kritik harus disampaikan secara argumentatif, berbasis data, dan disertai solusi konstruktif.

“Saya terbuka terhadap kritik. Silakan mengkritik, berdiskusi, asal berbasis data. Tapi kalau fitnah dan hoaks, itu beda urusan dan akan kami proses secara hukum,” tegasnya.

 

Gubernur menyebut pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut telah teridentifikasi dan berada di wilayah Jabodetabek. Ia berharap langkah hukum yang ditempuh dapat menjadi pembelajaran agar ruang publik tetap dijaga dengan etika dan tanggung jawab.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *