Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Bakal Panggil Disdikbud Maluku, DPRD : Temuan Rp4,6 Miliar Mengarah Korupsi

26
×

Bakal Panggil Disdikbud Maluku, DPRD : Temuan Rp4,6 Miliar Mengarah Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku memastikan akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku beserta unsur terkait, menyusul temuan belanja bermasalah senilai Rp4,6 miliar yang dinilai mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

 

Sekretaris Komisi IV DPRD Maluku, Wellem Kurnala, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan legislatif terhadap pengelolaan anggaran sektor pendidikan.

 

“Pasti kita akan panggil. Dalam waktu dekat akan kami panggil, karena ini ada indikasi korupsi sebesar Rp4,6 miliar. Kepala Dinas dan unsur terkait harus menjelaskan,” tegas Wellem kepada wartawan.

 

Menurutnya, persoalan di Disdikbud Maluku tidak bisa lagi dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Besarnya nilai temuan serta berulangnya persoalan pertanggungjawaban anggaran menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan.

 

Wellem juga mengungkapkan bahwa selama ini Disdikbud Maluku dinilai tertutup terhadap DPRD, bahkan dalam menjalankan fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif.

 

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selalu tertutup terhadap DPRD. Kami kesulitan mendapatkan data utuh, termasuk rincian proyek di 11 kabupaten/kota, mana yang sudah berjalan dan mana yang sudah selesai,” ujarnya.

 

Ia menilai kondisi tersebut memperlemah fungsi kontrol dan berpotensi membuka ruang penyimpangan anggaran. Karena itu, Komisi IV DPRD Maluku berencana melakukan perubahan sistem pengawasan anggaran agar kasus serupa tidak kembali terulang.

 

“Tahun ini kita akan rubah sistem. Bisa saja komisi diberikan kewenangan penuh untuk memeriksa penggunaan anggaran sebelum dibahas di Badan Anggaran,” kata Wellem.

 

Ia mengakui, selama ini DPRD, khususnya Komisi IV, kerap berada pada posisi yang tidak cukup kuat untuk melihat kondisi riil pengelolaan anggaran di sektor pendidikan.

 

“Saya merasa dalam setiap pembahasan anggaran, khususnya di Komisi IV, itu sama sekali tidak relevan dengan kondisi yang sesungguhnya di lapangan,” tambahnya.

 

 

Hasil Pemeriksaan Kandas di Meja Sekda

Kasus temuan Rp4,6 miliar di Disdikbud Maluku semakin menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan Inspektorat Provinsi Maluku tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada Gubernur Maluku, melainkan hanya disampaikan kepada Sekretaris Daerah.

 

Padahal secara normatif, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berkewajiban melaporkan hasil pemeriksaan kepada Gubernur sebagai kepala daerah dan penanggung jawab tertinggi pengelolaan keuangan daerah.

 

Selain Inspektorat, sorotan juga mengarah kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, menyusul sikap Kepala BPKAD yang memilih enggan berkomentar saat dikonfirmasi media terkait temuan tersebut.

 

Berdasarkan dokumen pemeriksaan keuangan, sejak Januari hingga Oktober 2025 ditemukan belanja senilai Rp4,6 miliar di Disdikbud Maluku yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah, termasuk belanja tanpa SPJ lengkap, pajak yang tidak dipungut dan disetor, hingga indikasi pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.

 

Dengan rencana pemanggilan oleh DPRD Maluku, publik kini menanti langkah konkret lanjutan, apakah persoalan ini akan dibuka secara transparan dan berujung pada penegakan akuntabilitas, atau kembali berhenti di ruang birokrasi tertutup.

 

KNPI Desak Audit Investigatif

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ambon mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk  segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

 

Sekretaris KNPI Kota Ambon, Wilson Rahayaan, menilai temuan belanja tanpa pertanggungjawaban yang sah tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan pengendalian keuangan daerah, yang melibatkan lebih dari satu institusi strategis.

 

“Inspektorat dan BPKAD harus disorot secara serius. Temuan ini bukan baru terjadi, tapi berulang dan melibatkan nilai yang sangat besar. Ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan verifikasi yang seharusnya dijalankan,” ujar Wilson kepada media ini, minggu (25/1/2026).

 

Menurut Wilson, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki mandat melakukan pengawasan preventif dan audit internal. Namun, munculnya belanja bermasalah hingga miliaran rupiah yang baru terungkap setelah pemeriksaan dokumen menunjukkan pengawasan internal tidak berjalan optimal, bahkan terkesan menutup persoalan.

 

“Kalau fungsi pengawasan berjalan dengan baik, belanja tanpa SPJ, pajak yang tidak dipungut, dan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan seharusnya bisa dicegah sejak awal,” tegasnya.

 

Selain Inspektorat, KNPI juga menyoroti peran BPKAD Provinsi Maluku yang memiliki kewenangan dalam pencairan dan pengelolaan kas daerah. Wilson menilai BPKAD terkesan hanya berfokus pada upaya balance administrasi, tanpa menyentuh substansi persoalan.

 

“BPKAD jangan hanya mengejar keseimbangan laporan di atas kertas. Yang harus dijelaskan ke publik adalah bagaimana belanja bermasalah ini bisa lolos dalam proses pencairan anggaran,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Wilson menegaskan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie, tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab struktural. Sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah dan pembina administrasi seluruh OPD, Sekda memiliki kewajiban memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan.

 

“Sekda adalah motor koordinasi administrasi dan keuangan daerah. Jika persoalan sebesar ini terjadi dan berlarut-larut, maka perlu ada evaluasi serius terhadap fungsi pengendalian di tingkat Sekretariat Daerah,” katanya.

 

KNPI Kota Ambon menilai kondisi tersebut menjadi alasan kuat perlunya intervensi langsung Gubernur Maluku agar penanganan persoalan tidak berhenti pada klarifikasi normatif atau upaya internal yang tertutup.

 

“Audit investigatif independen harus dilakukan agar jelas siapa yang bertanggung jawab dan di mana letak kegagalan sistemnya. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama karena menyangkut anggaran pendidikan,” pungkas Wilson.

 

Anggaran Rp 4,6 M Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

Penelusuran media terhadap dokumen pemeriksaan keuangan mengungkap adanya belanja senilai Rp4,6 miliar yang tidak mampu dipertanggungjawabkan, bahkan mengarah pada indikasi belanja fiktif, Januari sampai Oktober 2025.

 

Saat James Leiwakabessy masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Laporan kas awal masa jabatan menunjukkan sejumlah kelemahan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada belanja rutin yang dibiayai melalui mekanisme UP, GU, dan TU.

 

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, Selasa (20/1/2026), dokumen SPJ fungsional dan register SP2D, ditemukan belanja sebesar Rp1,2 miliar belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran, Ahmad Angkotasan, sehingga belanja tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.

 

Lebih jauh, dari total Rp9,2 miliar pencairan anggaran belanja rutin, pemeriksaan mencatat Rp4,7 miliar di antaranya tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. Setiap transaksi belanja seharusnya didukung bukti sah dan lengkap, namun ketiadaan dokumen tersebut membuat keabsahan dan kebenaran transaksi tidak dapat diyakini, serta membuka ruang potensi kerugian daerah dalam jumlah besar. Kondisi ini diperparah dengan temuan bahwa pajak PPN, PPh 21, PPh 22, dan PPh 23 senilai sekitar Rp46 juta tidak dipungut, tidak disetor, dan tidak dilaporkan ke kas negara, padahal kewajiban tersebut melekat langsung pada fungsi bendahara pengeluaran.

 

Pemeriksaan juga menemukan belanja sebesar Rp126 juta tidak sesuai ketentuan, termasuk pembayaran yang nilainya lebih besar dari yang tercantum dalam bukti belanja, sehingga realisasi anggaran dinilai melanggar aturan dan kembali menimbulkan potensi kerugian daerah.

 

Masalah keuangan ini tidak berhenti pada  Juli. Berdasarkan data per Oktober 2025, ketika jabatan Plt Kepala Dinas telah beralih kepada Sarlota Singerin, ditemukan persoalan serupa dengan skala yang tidak kalah serius.

 

Disdikbud Maluku tercatat memiliki anggaran murni sekitar Rp1,1 triliun, dengan realisasi hingga Oktober berupa penerimaan sekitar Rp466 miliar dan pengeluaran sekitar Rp461 miliar. Namun, selisih sekitar Rp4,6 miliar dinyatakan sebagai belanja yang belum dipertanggungjawabkan.

 

Lebih jauh, bukti pertanggungjawaban atas belanja Rp4,6 miliar tersebut tidak mampu disajikan, sehingga transaksi dimaksud dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya, bahkan mengarah pada indikasi belanja fiktif. Temuan ini semakin menegaskan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola keuangan Disdikbud Maluku, yang melibatkan lebih dari satu periode kepemimpinan.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *