Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahEkonomiHeadline

Aset Daerah “Tidur”, DPRD Maluku Desak Optimalisasi PAD dan Digitalisasi Retribusi

9
×

Aset Daerah “Tidur”, DPRD Maluku Desak Optimalisasi PAD dan Digitalisasi Retribusi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menyoroti lemahnya pemanfaatan aset daerah yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku.

 

Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Maluku, Kamis (18/12/2025), dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sekaligus penetapan empat Ranperda inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Benhur menegaskan, aset daerah sejatinya merupakan harta bernilai yang seharusnya memberi manfaat ekonomi berkelanjutan bagi daerah. Namun kenyataannya, banyak aset strategis seperti Gedung Siwalima, pasar higienis, dan sejumlah aset lainnya justru tidak terurus dan terbengkalai.

 

“Dalam perspektif bisnis, seharusnya kita tidur dan aset yang bekerja untuk kita. Bukan sebaliknya, kita bekerja untuk memelihara aset yang tidur dan tidak terurus,” tegas Benhur.

 

Ia menekankan agar kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah, terutama dalam upaya meningkatkan PAD Maluku secara berkelanjutan.

 

Terkait evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 yang akan dilakukan di Kementerian Dalam Negeri, Benhur berharap agar sebelum proses tersebut dilakukan, Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh pihak yang berkepentingan langsung, sehingga implementasi perda berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik di lapangan.

 

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mendorong digitalisasi sistem pengelolaan retribusi, khususnya pada Pasar Mardika dan organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang memiliki potensi PAD. Digitalisasi dinilai penting untuk mencegah penyimpangan serta menjamin pengelolaan retribusi yang transparan dan akuntabel.

 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku, lanjut Benhur, telah merekomendasikan agar dilakukan kerja sama dengan Bank Maluku Maluku Utara guna mengintegrasikan sistem penagihan retribusi secara digital.

 

Selain itu, politisi PDIP itu juga menekankan pentingnya menyiapkan SDM yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab, dengan dukungan sistem digital yang memungkinkan pengawasan terukur, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Benhur juga secara tegas mendesak Pemerintah Daerah untuk menyatukan data pengelolaan Pasar Mardika, menyusul adanya perbedaan data antara Bapenda dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Berdasarkan data Bapenda, jumlah pedagang tercatat sebanyak 1.715, sementara data Dinas Perindag mencatat 1.977 pedagang, atau terdapat selisih 262 pedagang.

 

“Perbedaan data ini harus segera diselesaikan untuk mencegah potensi penyimpangan pengelolaan PAD,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Benhur meminta Gubernur Maluku untuk memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan tersebut demi mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan pengelolaan PAD berjalan optimal, transparan, dan berpihak pada kepentingan daerah.(MM-9)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *