Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadlinePolitik

APK Paslon Pilkada Ambon Nomor Urut 4 Dirusak, Tim Divisi Hukum Dan Advokasi Lapor Ke Bawaslu

159
×

APK Paslon Pilkada Ambon Nomor Urut 4 Dirusak, Tim Divisi Hukum Dan Advokasi Lapor Ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Abdul Basir Rumagia, SH, Ketua Tim Divisi Hukum dan Advokasi pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan wakil Wali Kota Ambon nomor urut 4 Jantje Wenno dan Syarif Bakri Asyathry., telah mengambil langkah melapor ke Bawaslu, atas pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Abdul Basir mengatakan, alat peraga kampanye yang baru saja dipasang disejumlah titik di Kota Ambon oleh tim sukses Paslon Jantje Wenno-Syarif Bakri Asyathry pasca kampanye damai 15 Oktober 2024 lalu, telah hilang dan sebagiannya dirusak dengan sengaja oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Example 300x600

“Setelah dilakukan monitoring sehari sesudah pemasangan alat peraga kampanye paslon nomor 4 di kurun waktu 16 Oktober 2024-20 Oktober 2024 tersebut oleh tim pemenang paslon nomor 4 yakni Ambon juara, telah didapati sejumlah APK yang telah dirusak secara sengaja di beberapa lokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,”ungkap Abdul Basir, didampingi anggota tim, Rizal Risky Kailul, SH, M. Ridwa Penetapan, SH, Steven P. Manuputty, SH, M. Ali Aqsa Maupea, SH., MH dan William D.P. Lomo, Senin (21/10/2024).

Abdul Basir menegaskan, tindakan yang dilakukan ini sudah melanggar pasal 69 huruf (g) undang-undang nomor 1 tahun 2015 dan pasal 57 ayat (1) PKPU nomor 13 tahun 2024. Sanksi pidana telah diatur selanjutnya dalam pasal 187 ayat (3) undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Pihaknya telah menindaklanjuti berbagai temuan pelanggaran tersebut dalam bentuk laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Ambon, Senin, (21/10/2024).

Abdul Basir menyebutkan, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Kota Ambon bukanlah dengan tujuan untuk menghukum oknum pelaku, melainkan hanya ingin memberikan efek jera dan menjadi pelajaran, serta mempertegas Hak dari Paslon Kepala Daerah yang berkompetisi di setiap daerah. Selain itu, Pilkada diharapkan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan Pemilu damai dapat diwujudkan sehingga melahirkan Kepala Daerah yang berkualitas.

“Pengertian dari APK adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu. Sejauh ini APK paslon nomor 4, Ambon juara berjalan selaras dengan pengertian di atas. Secara khusus terkait dengan penggunaan bahan agar tidak menyalahi terdapat dalam regulasi yang mengatur tentang penempatan APK Paslon nomor 4 Ambon juara telah sesuai juga dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.

Diakuinya, dari temuan tim sukses terdapat kurang lebih 17 titik APK yang dirusak, bahkan dihilangkan. Diantaranya, kawasan Karang Panjang kecamatan Sirimau, Mangga Dua, Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, desa Poka, Waelela pantai, jembatan Sobali, Waeyame. Di Kecamatan Nusaniwe, terdapat 3 Lokasi, diantaranya Amahusu, dan Kudamati.

“Dasar pelaporan yang disampaikan ke Bawaslu Kota Ambon itu sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2015 terkait dengan pemilihan gubernur bupati dan walikota dalam pasal 69 huruf g di mana ancaman pidana bagi pelaku pengrusakan atau menghilangkan barang APK diancam dengan pasal 187 ayat 3 ancaman pidananya kurang minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan denda sebesar rp100.000 dan maksimal 1 juta,”ujarnya.

Dirinya berharap agar Bawaslu Kota Ambon benar-benar menegakkan hukum pemilu untuk menjadi pelajaran bagi semua pihak. (MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *