Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Anak Buah Cagub Maluku, Patrick Papilaya Diganjar 1 Tahun Penjara

133
×

Anak Buah Cagub Maluku, Patrick Papilaya Diganjar 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Patrick Papilaya, anak buah Murad Ismail dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Ambon, dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun melalui akun Tiktok @patrickpapilaya.

 

Example 300x600

Anak buah dari Calon Gubernur Maluku, Murad Ismail itu akhirnya divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu , di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/11/2024).

Selain vonis penjara, terdakwa yang juga merupakan bekas pegawai honorer di Biro Umum Setda Maluku itu, harus membayar denda 5 Juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan.

 

Adapun. Kepastian tentang vonis terdakwa Patrick Papilaya oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H.

“Tadi siang sudah putusan terdakwa 1 tahun penjara. Barang bukti HP dirampas oleh negara, barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan,”ujar Ardy.

 

Menurutnya, dari hasil putusan tersebut, jaksa maupun kuasa hukum terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk pikir, apakah menerima atau banding.

Namun jika tidak ada tindaklanjutnya berupa banding atau upaya hukum lanjutannya, maka terdakwa Patrick Papilaya akan langsung dieksekusi ke Lapas kelas II Ambon untuk meringkuk serta menjalani hukumannya.

 

“Waktu pikir” ada tujuh hari. Itu sikap kedua belah pihak apakah banding, atau terima. Jadi nanti tergantung kalau sudah bermuatan hukum tetap kita akan eksekusi,”tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya, dituntut pidana penjara 1 tahun 2 bulan, dan dan denda sebesar Rp, 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

 

Menarik bahwa dalam tuntutannya JPU menilai Patrick, anak buah Murad Ismail itu secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik. Sebagaimana Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *