AMBON,MM.- Ketenangan Warga OSM, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, kembali terganggu. Kehadiran dua anggota TNI berpangkat Mayor dari Kodam XV/Pattimura yang mengambil foto rumah warga membuat warga resah, Kamis, (27/06/2024 ), pekan kemarin.
Pasalnya, Ppngambilan foto ini tanpa koordinasi dengan masyarakat setempat terlebih dahulu, mengingat tanah dan rumah mereka terancam diambil oleh pihak Kodam XV/Pattimura.
Koordinator warga OSM, Stella Reawaruw di kediamannya meminta agar Panglima Kodam XV/Pattimura menertibkan anggotanya yang seringkali membuat ulah di tengah masyarakat , dan membawa nama pimpinan .
Reawaruw dengan tegas mengingatkan agar Pangdam XV/Pattimura membaca putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 54/PDT.G/2013/PN.AB, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Maluku No. 42/PDT/2014/PT.AMB.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Kodam XV/Pattimura tidak memiliki hak atas tanah yang sedang mereka tempati, dan keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
“Dan Mayor Pandengah ini juga sudah tahu putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 54/PDT.G/2013/PN.AB, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Maluku No. 42/PDT/2014/PT.AMB,”kata Reawaruw, Jumat (28/6/2024).
Reawaruw juga meminta Pangdam agar menghargai hak kepemilikan lahan OSM. Pasalnya, Evans Reynold Alfons selaku salah satu pewaris sah telah menegaskan “bahwa klaim kepemilikan oleh warga sipil dan purnawirawan yang tinggal di lokasi tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang sah dan final, menjadikan mereka pemilik sah dari tanah tersebut, bukan Kodam XV/Pattimura.
“Saya mendapat kabar tentang kehadiran dua mayor tersebut dari warga ang mengatakan ada dua anggota tentara yang mendatangi lokasi mereka sambil memotret rumah-rumah warga . Setelah dilihat, ternyata yang datang itu adalah Mayor Pandengah yang selama ini disebut-sebut sebagai Komandan Kompleks.,”ungkapnya.
Dirinya juga mempertanyakan status Mayor Pandengah yang disebut sebagai Komandan Kompleks, karena tempat tinggal mereka bukanlah kompleks TNI AD.
“Beta seng sempat baca dia punya nama, dia turun dia foto rumah-rumah dan sempat Beta iko dia dapat di RT 0.4.”sambungnya.
Reawaruw juga mengingatkan pihak Kodam untuk menghargai Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, apalagi sudah ada papan larangan dari pemilik lahan untuk tidak melakukan kegiatan apapun di OSM agar tidak meresahkan masyarakat.
“Mirisnya Mayor Pandengah sendiripun sudah tahu juga tentang putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 54/PDT.G/2013/PN.AB, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Maluku No. 42/PDT/2014/PT.AMB. yang sudah in kracht.,”tukasnya.
Reawaruw juga mengatakan, Mayor TNI Pandengah jtahu bahwa Kodam XV/Pattimura tidak punya bukti terhadap tanah OSM, namun ternyata turun kelokasi bersama rekannya, salah satu Mayor dari Zidam .
Sayangnya Mayor Pandengah saat dikonfirmasi lewat WhatsApp tidak memberikan respon.
Demikian halnya dengan Kapendam XV/Pattimura yang dikonfirmasi lewat WhatsApp tidak memberikan tanggapan(MM-3)