Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

All Indonesian Declaration Perkuat Layanan Karantina di Bandara Pattimura

21
×

All Indonesian Declaration Perkuat Layanan Karantina di Bandara Pattimura

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Kedatangan wisatawan mancanegara dari Australia melalui Bandara Internasional Pattimura, Ambon, kini semakin mudah dan aman,  dengan penerapan All Indonesian Declaration. Sistem deklarasi terpadu ini mewajibkan setiap penumpang yang membawa komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya untuk melaporkan barang bawaan mereka secara digital.

 

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku, Abdur Rohman, menegaskan pentingnya penerapan sistem deklarasi tunggal ini untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, ketahanan pangan, serta perekonomian nasional.

 

“All Indonesian Declaration bukan hanya menyederhanakan proses pelaporan, tetapi juga mempercepat pemeriksaan karantina. Dengan sistem ini, pengawasan di pintu masuk negara, khususnya di Bandara Internasional Pattimura, dapat dilakukan lebih efektif dan efisien,” ujar Abdur Rohman.

 

Implementasi All Indonesian Declaration di Bandara Internasional Pattimura melibatkan sinergi antarinstansi, yaitu BKHIT Maluku, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ambon, Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Ambon, serta Injourney Bandara Pattimura selaku pengelola bandara. Kolaborasi ini memastikan setiap aspek layanan lintas batas—mulai dari karantina, kepabeanan, imigrasi, kesehatan, hingga pelayanan bandara—berjalan terpadu, cepat, dan ramah penumpang.

 

Abdur Rohman menambahkan bahwa BKHIT Maluku berkomitmen penuh mendukung implementasi sistem ini.

“Kehadiran sistem ini menjadi tonggak penting bagi pengawasan karantina modern yang ramah penumpang, sekaligus mampu melindungi sumber daya hayati bangsa. Dengan sinergi antarinstansi, kami yakin Maluku dapat menjadi gerbang internasional yang aman dan nyaman bagi wisatawan maupun warga negara yang kembali ke tanah air,” tambahnya.

Sistem berbasis single deklarasi ini mendukung pelaksanaan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang tindakan karantina terhadap barang bawaan penumpang. Berbasis digital, All Indonesian Declaration juga dirancang inklusif dan ramah bagi seluruh penumpang, termasuk lansia, difabel, anak-anak, hingga rombongan wisatawan.

 

Langkah ini menegaskan komitmen Indonesia dalam menjaga keamanan hayati, lingkungan, dan stabilitas ekonomi nasional, sekaligus menghadirkan pengalaman terbaik bagi wisatawan mancanegara maupun WNI yang kembali ke tanah air.

Dengan hadirnya All Indonesian Declaration di Bandara Internasional Pattimura, pemerintah berharap sinergi antara pelayanan publik dan pengawasan karantina semakin kuat, modern, dan adaptif terhadap tantangan global.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *