Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Akhirnya, Jenazah Piet Rudolf Sahertian Dimakamkan di Jakarta

137
×

Akhirnya, Jenazah Piet Rudolf Sahertian Dimakamkan di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Polemik perebutan jenazah almarhum Piet Rudolf Sahertian antara anak dari almarhum Piet Rudolf Sahertian yakni Elsye Sahertian dan isteri dari almarhum Piet Rudolf Sahertian yakni Ny. Mathilda Malaiholo/Sahertian telah menemui titik terang. Setelah kurang lebih 16 bulan, Ny. Mathilda Malaiholo/Sahertian berjuang dengan sangat keras dan dihadapkan dengan tantangan yang tidak mudah untuk mendapatkan haknya sebagai satu-satunya isteri sah.

 

Jenazah almarhum Piet Rudolf Sahertian telah dipulangkan ke Jakarta dan dimakamkan pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026 lalu. Proses pemindahan jenazah dilakukan setelah melalui proses hukum yang panjang dan melibatkan berbagai pihak.

 

Ny. Mathilda Malaiholo/Sahertian dan anak kandung almarhum, Alice Sahertian, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemindahan jenazah. “Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Ambon, Balai Karantinaan Kesehatan dan Cargo Bandara Pattimura Ambon yang telah menegakkan hukum dengan benar,” kata Kuasa Hukum Ny. Mathilda Malaiholo/Sahertian.

 

Melalui rilis yang dikeluarkan Kantor Hukum Muhammad Hamzah dan Rekan,

Advokat Al Walid Muhammad kepada media pekan kemarin menyebutkan,

Jenazah almarhum Piet Rudolf Sahertian dipindahkan ke Jakarta setelah melalui proses hukum yang panjang dan melibatkan berbagai pihak. Proses pemindahan jenazah dilakukan setelah Ny. Mathilda Malaiholo/Sahertian memenangkan haknya sebagai satu-satunya isteri sah.

 

“Perjuangan Ny. Mathilda Malaiholo/Sahertian untuk mengembalikan jenazah suaminya adalah upaya untuk menyatukan cinta dan kasih sayang yang telah dibina selama almarhum masih hidup bersamanya kurang lebih 56 tahun dalam suka maupun duka,”ungkapnya.

 

Menurutnya, jenazah bukan merupakan objek harta waris dan bukan juga objek sengketa yang patut untuk diperebutkan. Istri yang paling berhak atas jenazah suaminya. Pengaturan hak isteri terhadap jenazah suaminya telah diatur dengan jelas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bahwa isteri adalah yang paling berhak atas jenazah suaminya.

 

“Banyak berita yang tidak benar atau kebohongan yang disebarluaskan oleh Elsye Sahertian yang perlu diluruskan menyangkut hubungan ibu Mathilda dengan almarhum suaminya yang sudah bercerai, almarhum memiliki isteri lain selain daripada ibu Mathilda dan hubungan ibu Mathilda dengan Elsye Sahertian adalah hubungan antara ibu tiri dengan anak tiri. Fakta sesungguhnya adalah Ibu Mathilda tidak pernah bercerai dengan almarhum suaminya, almarhum tidak pernah menikah lagi atau memiliki isteri lain selain daripada ibu Mathilda dan ibu Mathilda bukan ibu tiri melainkan ibu kandung dari Elsye Sahertian,”tegasnya.

 

“Sepengetahuan ibu Mathilda , dan anak kandung almarhum Alice Sahertian selama hidup almarhum tidak pernah mengamanatkan atau mewasiatkan kepada siapa pun termasuk Elsye Sahertian bahwa apabila nanti almarhum meninggal dunia jenazahnya harus dimakamkan di tempat pemakaman umum Benteng, kota Ambon-Maluku,”sambungnya.

Proses pemindahan jenazah dilakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *