AMBON,MM. – Pemerintah Provinsi Maluku resmi menuntaskan persoalan lahan sejak tahun 1979 melalui penandatanganan serah terima tanah dari ahli waris almarhum Kolonel Herman Pieters kepada pemerintah daerah.
Prosesi berlangsung di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (10/4/2026), dilakukan langsung oleh pihak ahli waris kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, menjelaskan bahwa lahan seluas 1.400 meter persegi yang berlokasi di kawasan Jalan Sudirman, sekitar Masjid Baiturahman, merupakan bagian dari pembebasan lahan pada tahun 1979 yang masih menyisakan persoalan hingga kini.
“Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh ahli waris Kolonel Herman Pieters kepada Bapak Gubernur sebagai bentuk penyerahan resmi kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Ini menandai berakhirnya persoalan panjang yang telah berlangsung puluhan tahun,” ujar Kasrul.
Ahli waris yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Patria Hanock Pieters, didampingi kuasa hukum Dani Nirahuw. Penyerahan lahan ini, menurut Kasrul, dilakukan secara sadar dan ikhlas dengan mempertimbangkan kepentingan umum serta kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Pertimbangan utama dari pihak keluarga adalah kepentingan umum dan keinginan untuk berkontribusi bagi kemajuan Maluku, sekaligus menjaga nama baik almarhum Kolonel Herman Pieters,” jelasnya.
Kasrul mengaku, Gubernur, Hendrik Lewerissa, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan memiliki nilai sejarah, moral, dan kebangsaan. Tanah yang diserahkan, kata dia, merupakan bagian dari perjalanan panjang pembangunan daerah sejak tahun 1979.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada keluarga ahli waris. Ini adalah teladan bahwa kepentingan umum dapat ditempatkan di atas kepentingan pribadi dengan tetap menjunjung hukum dan keadilan,” kata Lewerissa.
Kasrul menambahkan, proses serah terima telah dibuktikan dengan penandatanganan berita acara resmi, dan selanjutnya Pemerintah Provinsi Maluku akan menindaklanjuti dengan proses sertifikasi lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Momentum ini menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam mendukung penataan dan pengamanan aset daerah. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus mengelola aset secara tertib, transparan, dan akuntabel demi kepentingan bersama.(MM)
















