AMBON, MM. – Pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi (PT TE) kian mengerucut.
Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar Selasa (7/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghadirkan ahli tata kelola pemerintahan, Dr. Frans Dione, M.Si.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ahli memaparkan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda) tidak dapat dipisahkan dari sistem tata kelola pemerintahan, karena sumber modalnya berasal dari APBD.
Menurutnya, dalam struktur Perseroda, pemerintah daerah merupakan pemegang saham yang diwakili langsung oleh kepala daerah. Dengan posisi tersebut, kepala daerah memiliki kewenangan strategis, termasuk dalam pengambilan keputusan terkait penyertaan modal dan arah pengelolaannya.
“Segala kebijakan strategis tidak bisa dilepaskan dari peran kepala daerah sebagai pemegang saham dan penguasa pengelolaan keuangan daerah,” ungkap ahli dalam persidangan.
Lebih jauh, ahli menegaskan bahwa apabila dana penyertaan modal digunakan tidak sesuai peruntukan, tanpa kajian investasi, evaluasi, maupun rencana bisnis yang jelas dan menimbulkan kerugian negara, maka tanggung jawab tidak hanya berada pada pengelola operasional.
“Pihak pemberi modal, termasuk pemegang saham dalam hal ini pemerintah daerah, juga dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Penjelasan tersebut mempertegas bahwa keterlibatan kepala daerah dalam kebijakan BUMD merupakan konsekuensi langsung dari posisinya sebagai pemegang saham, sekaligus pihak yang memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan strategis.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.(MM-3)
















