AMBON, MM. – Kejaksaan Negeri Ambon terus menggencarkan penyidikan dua kasus dugaan korupsi besar yang mengguncang Kota Ambon.
Setelah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MTs Negeri Ambon dan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Negeri Laha, penyidik kini bergerak cepat memburu penguatan alat bukti dengan memeriksa puluhan saksi secara marathon.
Langkah masif itu dilakukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ambon, Muhammad Rachmadani, mengungkapkan pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlangsung dan dilakukan hampir setiap hari.
“Sementara kita periksa saksi dulu untuk kelengkapan berkas perkara, setelah itu baru lanjut pemeriksaan tersangka,” ujar Rachmadani kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, dalam sepekan terakhir belasan saksi dipanggil setiap hari guna memperkuat konstruksi hukum serta memperjelas aliran penggunaan anggaran yang diduga bermasalah dalam dua perkara tersebut.
Salah satu perkara yang kini menjadi perhatian serius penyidik adalah dugaan korupsi pengelolaan PAD Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, tahun anggaran 2020–2021.
Dalam kasus itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kota Ambon.
Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan PAD yang seharusnya dimasukkan dalam APBDes, namun justru dikelola di luar mekanisme resmi pemerintahan desa.
Padahal, pada tahun 2020 PAD Negeri Laha tercatat mencapai Rp965 juta dan tahun 2021 sebesar Rp937 juta.
Ironisnya, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, bahkan disebut dipinjamkan kepada sejumlah pihak termasuk saniri negeri tanpa dasar administrasi dan mekanisme yang sah.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, Kejari Ambon menetapkan dua tersangka yakni mantan Raja Negeri Laha, Rifally Azhar, dan Sekretaris Negeri Laha, Fahmo Mewar.
Tak hanya kasus PAD Laha, penyidik juga tengah membedah dugaan korupsi pengelolaan dana BOS di MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2020–2024.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan indikasi markup nota belanja, pembelanjaan fiktif, pemotongan dana kegiatan penerimaan siswa baru hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai pencatatan buku kas umum.
Dari total anggaran sekolah sebesar Rp3,3 miliar, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp614 juta berdasarkan hasil perhitungan internal bersama Kejati Maluku.
Atas kasus tersebut, Kejari Ambon telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala MTs Negeri Ambon, Nasid Marasabessy, Kepala MTs Negeri Ambon tahun 2023, Riyadi Kamis, serta mantan bendahara sekolah, Rahmat Kiyat.
Meski kelima tersangka telah diumumkan sejak awal Mei 2026, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan karena masih fokus memperkuat alat bukti dan melengkapi seluruh berkas perkara.
Kondisi tersebut memunculkan spekulasi bahwa penyidik tengah membangun konstruksi hukum yang lebih solid guna mengantisipasi celah pembelaan para tersangka saat perkara masuk ke meja hijau.
Masifnya pemeriksaan saksi juga menjadi sinyal bahwa Kejari Ambon tidak ingin kasus ini berhenti hanya pada penetapan tersangka semata, melainkan benar-benar dibuktikan secara utuh dalam proses persidangan.
Dua perkara ini sendiri kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana pendidikan dan pengelolaan keuangan desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah, di tengah tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.(MM)
















