AMBON,MM. — Penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD dr. PP Magretti Ukularan di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kian mengerucut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai membidik pihak-pihak kunci, termasuk pejabat daerah, seiring rencana pelimpahan perkara ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Tim Intelijen Kejati Maluku terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proyek bernilai Rp22 miliar tersebut. Dari daftar nama yang diperiksa, terselip nama Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, yang disebut-sebut akan segera dimintai keterangan. Namun hingga kini, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di daerah itu belum dilakukan.
Kepala Seksi III Intelijen Kejati Maluku, Azit Latuconsina, memilih irit bicara saat dikonfirmasi.
“Soal itu (pemeriksaan Bupati), nanti ke Kasipenkum saja,” ujarnya singkat sambil tersenyum, Rabu (15/4/2026).
Meski demikian, Azit memastikan proses penyelidikan terus berjalan dan dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke tahap berikutnya.
“Kasusnya masih berlangsung. Tidak lama lagi akan kita limpahkan ke Pidsus,” tegasnya.
Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak awal tahun 2026, dengan rangkaian kegiatan berupa permintaan keterangan saksi serta peninjauan langsung ke lokasi proyek di Saumlaki.
Proyek pembangunan RSUD tersebut dikerjakan oleh lima perusahaan, yakni CV Jourdan untuk laboratorium senilai Rp1,35 miliar, CV Amika Join Konstrukti untuk IGD Rp1,47 miliar, PT Gunayasa Dian Artha Rp12 miliar, CV Julion Jaya Pratama untuk radiologi Rp454 juta, serta CV Eirene Citra Perkasa untuk pembangunan PICU dan NICU sebesar Rp1,55 miliar.
Ironisnya, proyek yang dibiayai penuh dari anggaran tahun 2020 pada masa kepemimpinan Bupati Petrus Fatlolon itu dilaporkan mangkrak, meskipun anggaran telah dicairkan 100 persen.
Situasi semakin rumit karena sejumlah kontraktor mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan. Dampaknya, hingga kini kunci gedung belum diserahkan kepada pemerintah daerah, meskipun RSUD tersebut telah diresmikan pada tahun 2022.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran proyek, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Dengan rencana pelimpahan ke Pidsus, Kejati Maluku diperkirakan akan segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dari pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam proyek yang berdampak langsung pada layanan kesehatan masyarakat tersebut.(MM)
















