AMBON, MM. — Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Dadang Hartanto, memimpin langsung konferensi pers penyampaian hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait pelanggaran etik berat yang dilakukan oknum anggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolda Maluku Imam Thobroni, Irwasda Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, Kabid Humas Polda Maluku, serta perwakilan Komnas HAM sebagai bagian dari komitmen keterbukaan dan pengawasan eksternal dalam proses penegakan etik.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolda Maluku menegaskan bahwa institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran kode etik maupun tindakan kekerasan yang mencederai profesionalisme dan kepercayaan publik.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Tidak ada ruang bagi pelanggaran etik di tubuh Polri,” tegasnya.
Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi, Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K.
Sidang menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan 4 saksi secara daring, termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan. Berdasarkan fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani. Sanksi terberat berupa PTDH ditetapkan sebagai bentuk ketegasan institusi.
Kapolda Maluku menegaskan, putusan tersebut merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal secara tegas tanpa pandang bulu.
Diketahui, terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme serta tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.
Konferensi pers ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Polri membuka ruang akuntabilitas publik, termasuk melalui pelibatan unsur pengawasan eksternal, guna menjaga integritas institusi dan memperkuat kepercayaan masyarakat. (MM-3)
















