Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Sumber Internal Bongkar Dugaan Pengendalian Inspektorat oleh Lingkaran Sekda Maluku

27
×

Sumber Internal Bongkar Dugaan Pengendalian Inspektorat oleh Lingkaran Sekda Maluku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Dugaan praktik pengendalian fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku mencuat ke publik. Sejumlah sumber internal mengungkap adanya oknum yang diduga menjadi bagian dari lingkaran Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku dan berperan mengendalikan kinerja Inspektorat Provinsi Maluku, sehingga sejumlah persoalan proyek strategis terkesan “aman” dan bebas dari indikasi fraud.

 

Menurut sumber internal, Sekda Maluku yang disebut memiliki kedekatan dengan pemerintahan sebelumnya diduga masih mempertahankan pola lama dalam menangani persoalan sensitif. Salah satunya dengan menekan Inspektorat agar hasil pemeriksaan dan reviu proyek disusun sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan temuan bermasalah.

 

Salah satu kasus yang disorot adalah penanganan perkara Kwartir Daerah (Kwarda), yang meskipun telah ditutup dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp384,4 juta ke Kejaksaan, dinilai tidak menyentuh substansi persoalan. Di internal pemerintah provinsi, perhitungan kerugian disebut dibuat seolah-olah aman, sehingga kasus dianggap selesai tanpa pendalaman lanjutan.

 

Sumber internal, Kamis (19/2/2026), juga mengungkap adanya proses reviu yang dinilai tidak objektif oleh salah satu tim Inspektorat dalam proyek pembangunan Jalan Seri–Hukurila di Ambon. Tim reviu yang disebut antara lain Raman Tuharea bersama Jafar Kastella, Yurniati, dan H. Mubarak Ohorella, yang menurut sumber memiliki kedekatan dengan Sekda Maluku. Proyek tersebut dikabarkan kini tengah dalam proses penyelidikan aparat kepolisian terkait sejumlah pekerjaan fisik.

 

Proyek pembangunan Jalan Seri–Hukurila sendiri memiliki nilai anggaran sekitar Rp4,8 miliar dan dikerjakan oleh PT Kurnia Karya Sukses pada tahun anggaran 2021–2022. Namun dalam dokumen reviu Inspektorat, proyek itu dinyatakan sesuai antara Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak, dan realisasi fisik, sehingga tidak ditemukan indikasi fraud.

Penilaian tersebut diragukan oleh sumber internal. Ia menegaskan, dalam pekerjaan konstruksi, kesesuaian penuh antara RAB, kontrak, dan fisik di lapangan hampir mustahil terjadi.

 

“Pembongkaran tanah dan galian tidak mungkin volumenya sama persis karena kontur tanah berbeda-beda. Fisik pekerjaan konstruksi tidak pernah 100 persen sama dengan perencanaan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam praktik lapangan, perbedaan volume pekerjaan adalah hal yang lazim dan biasanya diselesaikan melalui addendum kontrak. Jika seluruh pekerjaan dinyatakan sesuai tanpa selisih, hal itu justru memunculkan kecurigaan bahwa reviu hanya dilakukan di atas kertas.

“Kalau dibilang semuanya pas, itu aneh. Seolah-olah reviu dibuat hanya untuk menyimpulkan tidak ada apa-apa,” tegasnya.

 

Sumber internal bahkan menyebut, tim reviu tertentu diduga sengaja “dipasang” untuk menutup persoalan, sehingga indikasi fraud tidak pernah muncul ke permukaan. Akibatnya, penilaian yang dihasilkan dinilai kehilangan objektivitas dan independensi.

Desakan untuk melakukan perombakan menyeluruh di tubuh Inspektorat Provinsi Maluku pun kian menguat.  Langkah tersebut dinilai penting agar fungsi pengawasan internal dapat kembali berjalan secara profesional, independen, dan bebas dari kepentingan kekuasaan.

 

Sebelumnya, proyek Jalan Seri–Hukurila juga menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan skema kontrak lintas tahun yang dinilai tidak lazim. Informasi dari sumber internal menyebutkan, pada tahun anggaran 2021 proyek tersebut telah dibayarkan hingga 100 persen, meski masih terdapat pekerjaan lanjutan bernilai hampir Rp10 miliar yang dilakukan tanpa dukungan kontrak resmi.

 

Keanehan kembali muncul pada tahun 2023, ketika baru diterbitkan kontrak senilai Rp4,8 miliar yang disebut-sebut hanya untuk membayarkan pekerjaan yang telah dilakukan sejak 2021. Skema ini dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan tertib administrasi keuangan negara.

Publik pun mempertanyakan peran Inspektorat dalam proses pengawasan, terutama terkait kesesuaian volume pekerjaan, mekanisme kontrak, serta dasar hukum pembayaran proyek. Jika benar pekerjaan dilakukan di luar kontrak dan baru dibayarkan di tahun berikutnya, maka hal tersebut dinilai berpotensi mengabaikan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah.

 

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa Inspektorat tidak lagi berfungsi sebagai pengawas internal yang independen, melainkan justru menjadi alat untuk mengamankan proyek-proyek bermasalah.

“Kalau reviu hanya dibuat untuk menyatakan aman, maka fungsi pengawasan mati. Ini berbahaya bagi tata kelola keuangan daerah,” pungkas sumber internal.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *