AMBON,MM. – Skandal kredit fiktif kembali mencoreng perbankan milik negara yang ada di Maluku. Dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Batu Merah, Branch Office Ambon, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.
Kasus tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku setelah penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, mengungkapkan perkara ini terbongkar dari laporan BRI Cabang Ambon yang diperkuat hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026,” ujar Radot, Jumat, 20 Februari 2026.
Dalam perkara ini, oknum Mantri/Marketing BRI diduga bekerja sama dengan pihak eksternal menggunakan identitas warga untuk mengajukan KUR periode 2022–2024. Para pemilik KTP hanya dijadikan kedok dan diberi imbalan antara Rp150 ribu hingga Rp5 juta.
Penyidik menemukan 90 KTP digunakan secara ilegal dengan dua pola, yakni modus topengan dan modus tampilan, masing-masing 45 rekening pinjaman. Seluruh pengajuan kredit dilakukan dengan dokumen usaha fiktif dan keterangan palsu.
Setelah dana cair, uang ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh perantara, lalu diserahkan kepada oknum Mantri.
Hasil audit menyebutkan total sisa pinjaman dari 90 rekening tersebut mencapai Rp3.612.823.181.
“Selama penyelidikan, kami telah memeriksa 34 saksi, mulai dari pejabat BRI, auditor, perantara, hingga pemilik identitas,” kata Radot.
Kejati Maluku menegaskan penyidikan akan difokuskan untuk mengungkap dan menetapkan tersangka utama dalam kasus kejahatan perbankan tersebut. Perkara ini diduga melanggar ketentuan KUHP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, regulasi OJK, serta aturan internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
“Kejahatan perbankan ini diduga melanggar; Pasal 603 KUHP Tahun 2023; Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021;
Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan Bank Umum; Peraturan OJK Nomor 6/PJOK.07/2022 tentang Perlindungan Kunsumen dan Masyarakat di Sektor Jaksa Keuangan; dan Ketentuan internal dan Peraturan Disiplin PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,”pungkasnya.(MM)
















