AMBON,MM. – Sidang kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi senilai Rp6,2 miliar kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (5/2/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, Johana Joice Lololuan selaku Direktur Utama, dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi.
Dalam sidang, yang dipimpin majelis hakim, Martha Maitimu dibantu hakim anggota Agus Hairulah dan Boni Hidayat, saksi Mathias Malaka, Komisaris Utama PT Tanimbar Energi, mengungkapkan bahwa perusahaan tidak memiliki Rencana Bisnis Perusahaan (RBP) sejak tahun 2019 hingga 2023. Dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar digunakan untuk pembayaran gaji, tunjangan, dan operasional pegawai.
Ia menjelaskan, dirinya diangkat sebagai komisaris berdasarkan SK Bupati KKT Petrus Fatlolon sejak Maret 2020.
Sebagai komisaris, ia memiliki tugas dalam fungsi pengawasan. Namun, ia tidak melakukan pengawasan yang efektif, sehingga dana penyertaan modal digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal.
Dana pernyataan modal mestinya dipergunakan untuk rencana bisnis sebagaimana dibentuknya perusahaan tersebut. Sedangkan untuk pembayaran gaji, harus dari dana lain.
“Penyertaan modal tujuan utamanya yaitu dalam upaya memperoleh Fee 10 persen dalam pengelolaan migas blok masella.Dengan demikian saya sampaikan bahwa, dana penyertaan modal tidak boleh digunakan untuk gaji, tunjangan, dan operasional pegawai,” kata saksi.
Saksi Imanuel Gerson Unmehopa, yang diangkat sebagai komisaris pada tahun 2021, juga mempertanyakan penggunaan dana penyertaan modal untuk pembayaran gaji pegawai. Namun, ia diyakinkan oleh Direktur Utama Johana Joice Lololuan bahwa penggunaan dana tersebut telah dikonsultasikan dengan pemerintah daerah.
Sidang masih berlanjut, dengan 6 saksi lainnya yang belum memberikan keterangan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menghadirkan 10 orang saksi dalam kasus tersebut.(MM)
















