Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Kadishub Ambon Bantah Bertemu dengan CV Afif Mandiri Dalam Seleksi Mitra Parkir 2026

10
×

Kadishub Ambon Bantah Bertemu dengan CV Afif Mandiri Dalam Seleksi Mitra Parkir 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon Yan Suitela membantah adanya isu pertemuan antara dirinya bersama  pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, dan pihak CV Afif Mandiri selama proses seleksi Mitra Kerja Sama Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Tahun 2026.

 

Penegasan tersebut disampaikan Suitela seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Ambon pada Selasa (3/2/2026), sebagai bentuk klarifikasi terhadap informasi yang beredar di tengah masyarakat. Ia menyatakan bahwa klarifikasi telah disampaikan secara terbuka dalam forum resmi DPRD.

 

“Seluruh proses komunikasi antara Dinas Perhubungan dan DPRD dilakukan sesuai mekanisme kelembagaan. Tidak pernah ada pertemuan seperti yang disebutkan dalam isu tersebut,” tegas Suitela.

 

Menurutnya, hubungan kerja antara dinas yang dipimpinnya dan Komisi III DPRD Kota Ambon berlangsung dalam kerangka fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan kewenangan teknis pemerintah daerah. Terkait seleksi mitra parkir, seluruh tahapan dilakukan berdasarkan kelengkapan administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Suitela menekankan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan menjadi satu-satunya pertimbangan. “Penataan parkir dan kepatuhan terhadap administrasi menjadi dasar utama,” ujarnya.

 

Dirinya  menjelaskan bahwa kerja sama pengelolaan parkir merupakan kemitraan jangka panjang yang akan diikat melalui perjanjian resmi. Dalam perjanjian tersebut akan diatur secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk sanksi jika terdapat pelanggaran kewajiban.

 

Beberapa peserta seleksi tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. Suitela menegaskan bahwa pengelolaan parkir dengan nilai kerja sama miliaran rupiah harus memenuhi standar regulasi yang ketat, dengan syarat utama meliputi bonafiditas, pengalaman di bidang terkait, serta integritas.

 

Proses seleksi juga mengacu pada Peraturan Menteri terkait dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang telah menetapkan bahwa kewenangan pengelolaan parkir berada di tangan pemerintah kabupaten atau kota.

 

Suitela menambahkan bahwa masukan dari Komisi III DPRD Kota Ambon akan menjadikan bahan evaluasi selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Salah satu fokus pembenahan yang akan dilakukan adalah penerapan sistem digitalisasi pengelolaan parkir secara bertahap.

 

“Digitalisasi sudah mulai berjalan dan akan diintegrasikan dalam perjanjian kerja sama,” tukasnya. (MM10)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *