Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Laporkan  Temuan Rp4,6 Miliar Hanya Ke Sekda, Kepala Inspektorat Abaikan Gubernur

31
×

Laporkan  Temuan Rp4,6 Miliar Hanya Ke Sekda, Kepala Inspektorat Abaikan Gubernur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Fungsi pengawasan internal Pemerintah Provinsi Maluku kian disorot. Inspektorat Provinsi Maluku diduga melanggar mekanisme dan aturan pengawasan dengan tidak melaporkan sejumlah hasil pemeriksaan kepada Gubernur Maluku, melainkan hanya disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Sadali Ie.

 

Informasi yang dihimpun media ini mengungkapkan, berbagai temuan hasil pemeriksaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Rp4,6 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, belum dilaporkan secara resmi kepada Gubernur, padahal Gubernur merupakan kepala daerah sekaligus penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

 

Secara normatif, Inspektorat berkedudukan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepada Gubernur. Laporan tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan, perintah tindak lanjut, pemberian sanksi administratif, hingga perbaikan sistem tata kelola pemerintahan.

 

“Inspektorat tidak berada di bawah Sekda dalam konteks pelaporan hasil pemeriksaan. Jika laporan berhenti di Sekda, maka mekanisme pengawasan telah menyimpang, dan menjadi pertanyaan besar, ada apa?,” ujar sumber kepada media ini, Rabu (28/1/2026).

 

Sebagai Inspektur Daerah Provinsi, berkewajiban melaporkan hasil pemeriksaan kepada Gubernur dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan tidak disampaikannya laporan tersebut, fungsi pengawasan internal dinilai tidak berjalan optimal dan berpotensi menghambat tindakan korektif terhadap berbagai persoalan serius di lingkungan pemerintah daerah.

 

Mengapa Laporan Berhenti di Sekda?

 

Berhentinya laporan Inspektorat di level Sekda memunculkan pertanyaan mendasar. Sejumlah kalangan menilai, praktik ini tidak dapat dilepaskan dari distorsi pemahaman struktur kelembagaan, di mana Sekda diposisikan sebagai penyaring laporan, meskipun secara aturan Sekda bukan atasan fungsional Inspektorat dalam hal hasil pemeriksaan.

 

Selain itu, terdapat dugaan adanya kehati-hatian berlebihan dalam birokrasi. Temuan Inspektorat kerap menyangkut OPD strategis dan nilai anggaran besar. Melaporkan langsung kepada Gubernur berpotensi memicu langkah tegas, mulai dari sanksi administratif hingga evaluasi jabatan. Dengan menahan laporan di level Sekda, muncul dugaan upaya meredam eskalasi persoalan agar diselesaikan secara internal dan tertutup.

 

Faktor relasi struktural birokrasi juga dinilai berpengaruh. Sekda sebagai pejabat karier tertinggi ASN memiliki kendali kuat dalam manajemen kepegawaian, sementara Inspektorat merupakan bagian dari struktur ASN yang secara karier sangat dipengaruhi oleh sistem tersebut. Kondisi ini berpotensi menciptakan relasi kehati-hatian, bahkan pembatasan diri dalam menyampaikan temuan sensitif kepada Gubernur.

 

Meski belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum, pola pelaporan yang tidak sesuai mekanisme resmi ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi pengawasan, terlebih jika terjadi secara sistematis dan tanpa penjelasan terbuka.

 

Sorotan turut mengarah kepada Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Jasmono. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan media ini belum mendapat tanggapan. Tidak adanya klarifikasi resmi semakin memperkuat tanda tanya publik atas praktik pelaporan yang dijalankan Inspektorat.

 

Persoalan ini menguat seiring mencuatnya kasus belanja bermasalah senilai Rp4,6 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku. Kasus tersebut sebelumnya disorot Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ambon, yang menilai lemahnya pengawasan internal menjadi penyebab utama berulangnya persoalan keuangan daerah.

 

Sekretaris KNPI Kota Ambon, Wilson Rahayaan, menegaskan bahwa Inspektorat seharusnya mampu mencegah belanja tanpa pertanggungjawaban sah sejak awal.

 

“Jika belanja tanpa SPJ, pajak tidak dipungut, dan pembayaran tidak sesuai ketentuan bisa lolos hingga miliaran rupiah, berarti fungsi pengawasan internal tidak berjalan,” ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Rudi Waras, memilih menghindar dan melempar tanggung jawab, terhadap dugaan belanja bermasalah senilai Rp4,6 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menguat,

 

“Tidak mau berkomentar itu. Nanti di Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku saja,” ujarnya singkat dikonfirmasi wartawan di kantor DPRD Maluku, Senin (26/1/2026).

 

Ketika disinggung lebih jauh soal informasi bahwa BPKAD disebut-sebut tengah berupaya mencari celah untuk menutupi persoalan belanja tersebut, Rudi kembali menghindar.

 

“Saya tidak tahu,” katanya, tanpa penjelasan lanjutan.

 

Sikap tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, yang menilai kebungkaman pejabat pengelola keuangan daerah justru memperbesar kecurigaan publik.

 

“BPKAD itu bukan lembaga pinggiran. Mereka punya peran kunci dalam setiap proses pencairan anggaran. Jadi tidak bisa hanya melempar ke juru bicara,” tegas Wilson ditempat terpisah.

 

Menurutnya, selain Inspektorat, BPKAD harus bertanggung jawab menjelaskan kepada publik bagaimana belanja bernilai miliaran rupiah bisa lolos tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah.

 

“Ini bukan soal administrasi di atas kertas, tapi soal uang publik. Publik berhak tahu di mana fungsi kontrol BPKAD,” ujarnya.

 

Wilson juga menyinggung peran Inspektorat Provinsi Maluku yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan internal secara efektif. Ia menyebut, jika pengawasan berjalan optimal, belanja tanpa SPJ dan pajak yang tidak dipungut seharusnya bisa dicegah sejak awal.

 

Tak hanya itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, juga disebut memiliki tanggung jawab struktural sebagai koordinator pengelolaan keuangan dan administrasi seluruh OPD.

 

“Kalau masalah sebesar ini terjadi berulang, maka pengendalian di level Sekda patut dievaluasi,” kata Wilson.

 

Sebelumnya, KNPI Kota Ambon secara tegas mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk segera memerintahkan audit investigatif independen, guna membongkar persoalan secara terbuka dan menyeluruh.

 

“Kita tidak mau kasus ini berhenti pada klarifikasi normatif. Audit investigatif diperlukan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dan di mana kegagalan sistemnya,” tegas Wilson.

 

Sekedar tahu, hasil penelusuran media terhadap dokumen pemeriksaan keuangan mengungkap adanya belanja senilai Rp4,6 miliar yang tidak mampu dipertanggung jawabkan sejak Januari hingga Oktober 2025, saat James Leiwakabessy masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Maluku.

 

Dokumen SPJ fungsional dan register SP2D mencatat, dari total pencairan belanja rutin sekitar Rp9,2 miliar, terdapat Rp4,7 miliar yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. Bahkan, Rp1,2 miliar di antaranya belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Ahmad Angkotasan.

 

Pemeriksaan juga menemukan pajak PPN, PPh 21, PPh 22, dan PPh 23 senilai sekitar Rp46 juta tidak dipungut dan tidak disetor ke kas negara, serta belanja Rp126 juta yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pembayaran melebihi nilai yang tercantum dalam bukti belanja.

 

Masalah keuangan tersebut berlanjut hingga Oktober 2025, ketika jabatan Plt Kepala Disdikbud beralih kepada Sarlota Singerin. Dari total anggaran Disdikbud sekitar Rp1,1 triliun, kembali ditemukan selisih Rp4,6 miliar yang dinyatakan sebagai belanja belum dipertanggungjawabkan dan tidak dapat diyakini kebenarannya, bahkan mengarah pada indikasi belanja fiktif.

 

Sikap menghindar Kepala BPKAD di tengah tekanan publik ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.(MM-9)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *