Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Inspektorat & BPKAD Diduga Tutupi Belanja Rp4,6 M Tak Jelas, KNPI Desak Audit Investigatif Independen

25
×

Inspektorat & BPKAD Diduga Tutupi Belanja Rp4,6 M Tak Jelas, KNPI Desak Audit Investigatif Independen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ambon menyoroti peran Inspektorat Provinsi Maluku dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam kasus belanja bermasalah senilai Rp4,6 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku, serta mendesak Gubernur Maluku segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

 

Sekretaris KNPI Kota Ambon, Wilson Rahayaan, menilai temuan belanja tanpa pertanggungjawaban yang sah tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan pengendalian keuangan daerah, yang melibatkan lebih dari satu institusi strategis.

 

“Inspektorat dan BPKAD harus disorot secara serius. Temuan ini bukan baru terjadi, tapi berulang dan melibatkan nilai yang sangat besar. Ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan verifikasi yang seharusnya dijalankan,” ujar Wilson kepada media ini, minggu (25/1/2026).

 

Menurut Wilson, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki mandat melakukan pengawasan preventif dan audit internal. Namun, munculnya belanja bermasalah hingga miliaran rupiah yang baru terungkap setelah pemeriksaan dokumen menunjukkan pengawasan internal tidak berjalan optimal, bahkan terkesan menutup persoalan.

 

“Kalau fungsi pengawasan berjalan dengan baik, belanja tanpa SPJ, pajak yang tidak dipungut, dan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan seharusnya bisa dicegah sejak awal,” tegasnya.

 

Selain Inspektorat, KNPI juga menyoroti peran BPKAD Provinsi Maluku yang memiliki kewenangan dalam pencairan dan pengelolaan kas daerah. Wilson menilai BPKAD terkesan hanya berfokus pada upaya balance administrasi, tanpa menyentuh substansi persoalan.

 

“BPKAD jangan hanya mengejar keseimbangan laporan di atas kertas. Yang harus dijelaskan ke publik adalah bagaimana belanja bermasalah ini bisa lolos dalam proses pencairan anggaran,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Wilson menegaskan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie, tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab struktural. Sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah dan pembina administrasi seluruh OPD, Sekda memiliki kewajiban memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan.

 

“Sekda adalah motor koordinasi administrasi dan keuangan daerah. Jika persoalan sebesar ini terjadi dan berlarut-larut, maka perlu ada evaluasi serius terhadap fungsi pengendalian di tingkat Sekretariat Daerah,” katanya.

 

KNPI Kota Ambon menilai kondisi tersebut menjadi alasan kuat perlunya intervensi langsung Gubernur Maluku agar penanganan persoalan tidak berhenti pada klarifikasi normatif atau upaya internal yang tertutup.

 

“Audit investigatif independen harus dilakukan agar jelas siapa yang bertanggung jawab dan di mana letak kegagalan sistemnya. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama karena menyangkut anggaran pendidikan,” pungkas Wilson.

 

Diberitakan sebelumnya, hasil penelusuran media terhadap dokumen pemeriksaan keuangan mengungkap adanya belanja senilai Rp4,6 miliar yang tidak mampu dipertanggungjawabkan, bahkan mengarah pada indikasi belanja fiktif, Januari sampai Oktober 2025.

 

Saat James Leiwakabessy masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Laporan kas awal masa jabatan menunjukkan sejumlah kelemahan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada belanja rutin yang dibiayai melalui mekanisme UP, GU, dan TU.

 

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, Selasa (20/1/2026), dokumen SPJ fungsional dan register SP2D, ditemukan belanja sebesar Rp1,2 miliar belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran, Ahmad Angkotasan, sehingga belanja tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.

 

Lebih jauh, dari total Rp9,2 miliar pencairan anggaran belanja rutin, pemeriksaan mencatat Rp4,7 miliar di antaranya tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. Setiap transaksi belanja seharusnya didukung bukti sah dan lengkap, namun ketiadaan dokumen tersebut membuat keabsahan dan kebenaran transaksi tidak dapat diyakini, serta membuka ruang potensi kerugian daerah dalam jumlah besar. Kondisi ini diperparah dengan temuan bahwa pajak PPN, PPh 21, PPh 22, dan PPh 23 senilai sekitar Rp46 juta tidak dipungut, tidak disetor, dan tidak dilaporkan ke kas negara, padahal kewajiban tersebut melekat langsung pada fungsi bendahara pengeluaran.

 

Pemeriksaan juga menemukan belanja sebesar Rp126 juta tidak sesuai ketentuan, termasuk pembayaran yang nilainya lebih besar dari yang tercantum dalam bukti belanja, sehingga realisasi anggaran dinilai melanggar aturan dan kembali menimbulkan potensi kerugian daerah.

 

Masalah keuangan ini tidak berhenti pada  Juli. Berdasarkan data per Oktober 2025, ketika jabatan Plt Kepala Dinas telah beralih kepada Sarlota Singerin, ditemukan persoalan serupa dengan skala yang tidak kalah serius.

 

Disdikbud Maluku tercatat memiliki anggaran murni sekitar Rp1,1 triliun, dengan realisasi hingga Oktober berupa penerimaan sekitar Rp466 miliar dan pengeluaran sekitar Rp461 miliar. Namun, selisih sekitar Rp4,6 miliar dinyatakan sebagai belanja yang belum dipertanggungjawabkan.

 

Lebih jauh, bukti pertanggungjawaban atas belanja Rp4,6 miliar tersebut tidak mampu disajikan, sehingga transaksi dimaksud dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya, bahkan mengarah pada indikasi belanja fiktif. Temuan ini semakin menegaskan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola keuangan Disdikbud Maluku, yang melibatkan lebih dari satu periode kepemimpinan.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *