AMBON,MM. – Sengketa lahan Asrama Opleidings School Maritiem (OSM) di Ambon kembali mencuat setelah Komandan Rayon Militer Nusaniwe menyatakan lahan tersebut sebagai aset negara berdasarkan analisa hukum delapan jaksa.
Pernyataan itu kini berujung pada somasi hukum terhadap Danramil Nusaniwe dan Kodam XV/Pattimura.
Dalam somasi tersebut, klaim penguasaan lahan oleh Kodam XV/Pattimura dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah, karena tidak didukung putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan tersebut disampaikan Evans Reynold Alfons, pewaris 20 dusun Dati di Urimessing kota Ambon yang merupakan milik mendiang Jozias Alfons, melalui rilis yang diterima pekan kemarin.
“Legal standing atau pendapat hukum jaksa tidak memiliki daya mengikat. Jaksa tidak berwenang menetapkan status kepemilikan tanah,” ujar Evans Reynold Alfons, pihak yang berkepentingan hukum dalam sengketa tersebut.

Menurut Alfons, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan membatasi peran jaksa hanya pada pelaksanaan putusan pengadilan, bukan penafsiran atau penetapan makna putusan.
Kontroversi kian tajam setelah muncul ancaman pembongkaran paksa menggunakan alat berat serta ancaman pidana terhadap warga.
Sejumlah ahli hukum menilai langkah tersebut berpotensi melanggar asas due process of law dan membuka ruang gugatan perbuatan melawan hukum.
Hingga kini, status hukum lahan Asrama OSM masih belum diputuskan secara eksplisit oleh pengadilan.
Kejati Maluku Kecam Danramil Nusaniwe
Sementara itu, di tempat terpisah, Ardy, S.H., M.H Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasipenkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi Maluku kepada media Jumat, (23/1/2026), mengatakan
pihak Kejaksaan tidak pernah memasuki area sengketa tanah di OSM, apalagi menetapkan status kepemilikan tanah. Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Pengadilan.
Menurutnya, Kejaksaan tidak menyentuh aspek perkara perdata yang ada di OSM, terutama terkait sengketa antara masyarakat dengan pihak Kodam XV/Pattimura.
“Kita tidak masuk di ranah itu. Kita juga tidak berhak menentukan kepemilikan; yang menentukan hal tersebut adalah pelepasan hak dan alas hak dari pemilik,” terang kasipenkum.
Kejaksaan juga membantah kabar bahwa ada 8 Jaksa yang menandatangani surat penjelasan hukum terkait tanah di OSM. Ketegasan ini sekaligus menepis keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Danramil Nusaniwe.
Karifikasi Kejati Maluku sebagai berikut:
“Terkait dengan Rapat bersama antara Kejaksaan dengan Kodam XV/Pattimura sesuai dengan Surat Permohonan dari Kodam XV/Pattimura tentang tanah Kodam XV/Pattimura yang berlokasi di OSM Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, pada tahun 2025 dan dari hasil rapat tersebut, kejaksaan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau pendapat tentang status kepemilikan tanah tersebut .
Tidak ada satu pun klausul dalam hasil rapat tersebut yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Kodam XV/Pattimura. Bahwa dalam rapat tersebut melibatkan pihak Kejaksaan dan pihak Kodam XV/Pattimura”.
Terkait pernyataan Danramil sebelumnya, pihak Kejaksaan membantah dan mengecam pernyataan tersebut karena tidak pernah ada pernyataan dari hasil rapat tersebut sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Danramil”.(MM-3)
















