Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Audit BPK di Depan Mata, Upaya Tutupi Belanja Pendidikan Oleh BPKAD Maluku Menguat

22
×

Audit BPK di Depan Mata, Upaya Tutupi Belanja Pendidikan Oleh BPKAD Maluku Menguat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Menjelang pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku, sorotan tajam mengarah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku.

 

Dugaan adanya upaya administratif untuk menutupi persoalan belanja bermasalah di sektor pendidikan kian menguat, menyusul temuan miliaran rupiah yang tak mampu dipertanggungjawabkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, tim BPK dijadwalkan mulai melakukan pemeriksaan pekan depan. Dalam rentang waktu menjelang audit tersebut, Kepala BPKAD Maluku, Rudi Waras, disebut-sebut melakukan langkah untuk ‘menyeimbangkan’ laporan keuangan sektor pendidikan, khususnya terkait belanja pendidikan yang bermasalah.

 

“Minggu depan BPK masuk, Kepala BPKAD Rudi Waras, ada upaya kasi balance pendidikan,”ungkap Sumber, Rabu (21/1/2026).

 

Kepala BPKAD dikonfirmasi via-seluler, terkait hal tersebut tidak merespon.

 

Penelusuran media terhadap dokumen pemeriksaan keuangan periode Januari hingga Oktober 2025 mengungkap adanya belanja sebesar Rp4,6 miliar di Disdikbud Maluku yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, sebagian transaksi mengarah pada indikasi belanja fiktif karena tidak didukung bukti sah dan lengkap.

 

Temuan tersebut terjadi saat James Leiwakabessy masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Laporan kas awal masa jabatan menunjukkan kelemahan serius dalam pengelolaan belanja rutin melalui mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambahan Uang (TU).

 

Dokumen SPJ fungsional dan register SP2D yang diperoleh media ini mencatat belanja sekitar Rp1,2 miliar belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran, Ahmad Angkotasan. Kondisi tersebut menempatkan belanja dimaksud sebagai potensi kerugian keuangan daerah.

 

Selain itu, dari total pencairan belanja rutin sekitar Rp9,2 miliar, ditemukan Rp4,7 miliar yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. Padahal, sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara, setiap pengeluaran wajib didukung dokumen yang dapat diuji kebenarannya.

 

Pemeriksaan juga menemukan kewajiban pajak berupa PPN, PPh 21, PPh 22, dan PPh 23 senilai sekitar Rp46 juta tidak dipungut, tidak disetor, dan tidak dilaporkan ke kas negara. Selain itu, terdapat belanja sebesar Rp126 juta yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pembayaran yang nilainya melebihi bukti belanja.

 

Seluruh rangkaian temuan tersebut terjadi dalam struktur kewenangan yang menempatkan Plt Kepala Dinas sebagai pengguna anggaran, bendahara pengeluaran sebagai penanggung jawab administrasi keuangan, serta BPKAD Provinsi Maluku sebagai pengelola kas daerah dan pengendali pencairan anggaran, yang dipimpin Rudi Waras.

 

Masalah keuangan ini tidak berhenti pada satu periode. Hingga Oktober 2025, saat jabatan Plt Kepala Dinas beralih kepada Sarlota Singerin, Disdikbud Maluku kembali mencatat selisih belanja sekitar Rp4,6 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan dari total anggaran murni sekitar Rp1,1 triliun.

 

Di tengah temuan berlapis tersebut, dugaan muncul bahwa BPKAD berupaya melakukan penataan administratif untuk “menyeimbangkan” laporan keuangan pendidikan menjelang pemeriksaan BPK. Langkah ini dinilai berpotensi mengaburkan persoalan substansial, alih-alih menyelesaikan akar masalah tata kelola anggaran.

 

Sorotan juga mengarah pada Inspektorat Provinsi Maluku sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dengan mandat pengawasan dan pencegahan, publik mempertanyakan mengapa persoalan belanja bermasalah bernilai miliaran rupiah dapat terjadi secara berulang dari satu periode ke periode berikutnya tanpa koreksi yang nyata.

 

Dengan BPK yang segera turun melakukan audit, publik kini menunggu apakah pemeriksaan akan mampu membuka secara terang alur belanja pendidikan yang bermasalah, termasuk peran masing-masing pejabat sesuai kewenangannya.

 

Nilai temuan yang mencapai miliaran rupiah, ditambah indikasi belanja tanpa bukti dan dugaan belanja fiktif, memunculkan desakan agar persoalan ini tidak berhenti pada penyesuaian laporan semata. Transparansi data, penelusuran aliran dana secara menyeluruh, serta penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk memastikan pertanggungjawaban dan mencegah praktik serupa terulang dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Maluku.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *