AMBON,MM. – Pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku kembali jadi sorotan. Hasil penelusuran media terhadap dokumen pemeriksaan keuangan mengungkap adanya belanja senilai Rp4,6 miliar yang tidak mampu dipertanggungjawabkan, bahkan mengarah pada indikasi belanja fiktif, Januari sampai Oktober 2025.
Ketidakberesan ini terjadi saat James Leiwakabessy masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Laporan kas awal masa jabatan menunjukkan sejumlah kelemahan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada belanja rutin yang dibiayai melalui mekanisme UP, GU, dan TU.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, Selasa (20/1/2026), dokumen SPJ fungsional dan register SP2D, ditemukan belanja sebesar Rp1,2 miliar belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran, Ahmad Angkotasan, sehingga belanja tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Lebih jauh, dari total Rp9,2 miliar pencairan anggaran belanja rutin, pemeriksaan mencatat Rp4,7 miliar di antaranya tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. Setiap transaksi belanja seharusnya didukung bukti sah dan lengkap, namun ketiadaan dokumen tersebut membuat keabsahan dan kebenaran transaksi tidak dapat diyakini, serta membuka ruang potensi kerugian daerah dalam jumlah besar. Kondisi ini diperparah dengan temuan bahwa pajak PPN, PPh 21, PPh 22, dan PPh 23 senilai sekitar Rp46 juta tidak dipungut, tidak disetor, dan tidak dilaporkan ke kas negara, padahal kewajiban tersebut melekat langsung pada fungsi bendahara pengeluaran.
Pemeriksaan juga menemukan belanja sebesar Rp126 juta tidak sesuai ketentuan, termasuk pembayaran yang nilainya lebih besar dari yang tercantum dalam bukti belanja, sehingga realisasi anggaran dinilai melanggar aturan dan kembali menimbulkan potensi kerugian daerah.
Seluruh rangkaian temuan tersebut terjadi dalam struktur kewenangan yang menempatkan Plt Kepala Dinas sebagai pengguna anggaran, bendahara sebagai penanggung jawab administrasi keuangan, serta dukungan pengelolaan kas daerah yang berada dalam lingkup kewenangan BPKAD Provinsi Maluku yang dibabat Rudi Waras.
Masalah keuangan ini tidak berhenti pada Juli. Berdasarkan data per Oktober 2025, ketika jabatan Plt Kepala Dinas telah beralih kepada Sarlota Singerin, ditemukan persoalan serupa dengan skala yang tidak kalah serius.
Disdikbud Maluku tercatat memiliki anggaran murni sekitar Rp1,1 triliun, dengan realisasi hingga Oktober berupa penerimaan sekitar Rp466 miliar dan pengeluaran sekitar Rp461 miliar. Namun, selisih sekitar Rp4,6 miliar dinyatakan sebagai belanja yang belum dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, bukti pertanggungjawaban atas belanja Rp4,6 miliar tersebut tidak mampu disajikan, sehingga transaksi dimaksud dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya, bahkan mengarah pada indikasi belanja fiktif. Temuan ini semakin menegaskan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola keuangan Disdikbud Maluku, yang melibatkan lebih dari satu periode kepemimpinan.
Di tengah temuan berlapis tersebut, peran Inspektorat Provinsi Maluku sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) turut menjadi sorotan. Inspektorat yang dipimpin Jasmono memiliki mandat melakukan pengawasan, pembinaan, dan pencegahan penyimpangan keuangan di seluruh OPD. Namun dengan munculnya temuan bernilai miliaran rupiah secara berulang, publik mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan internal yang seharusnya bekerja sejak dini. Fakta bahwa belanja bermasalah terus terjadi dari satu periode ke periode berikutnya memunculkan kesan seolah-olah pengawasan internal tidak menghasilkan tindakan korektif yang nyata, atau berjalan sebatas administratif tanpa daya cegah.
Dengan rangkaian temuan tersebut, sorotan publik tidak hanya tertuju pada Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, James Leiwakabessy, dan Bendahara Pengeluaran Ahmad Angkotasan, tetapi juga mengarah pada Kepala BPKAD Maluku, Rudi Waras, yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan kas dan pencairan keuangan daerah, serta Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah dan pembina administrasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Bersamaan dengan itu, Inspektorat Maluku sebagai APIP internal juga dituntut menjelaskan perannya dalam mencegah dan menindak persoalan keuangan yang kini telah membesar.
Nilai temuan yang mencapai miliaran rupiah, ditambah indikasi kuat belanja tanpa bukti dan dugaan belanja fiktif, memunculkan desakan luas agar persoalan ini tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Publik menuntut pembukaan data secara transparan, penelusuran aliran dana secara menyeluruh, serta langkah tegas penegakan hukum, guna memastikan pertanggungjawaban pejabat sesuai kewenangannya dan menghindari terulangnya praktik serupa dalam pengelolaan keuangan daerah Maluku.(MM-9)
















