AMBON,MM. – DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi III menyoroti serius perubahan jaringan trayek kapal perintis tahun 2026 yang dinilai berpotensi mengisolasi Pelabuhan Kroin dan Luan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada kebutuhan masyarakat kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut.
Sorotan ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPRD Maluku bersama Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, PT Pelni (Persero) Cabang Ambon, KSOP Kelas I Ambon, serta DPRD Kabupaten MBD, yang digelar di Ruang Komisi III DPRD Maluku, Karang Panjang, Selasa (20/01/2026).
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menjelaskan bahwa perubahan trayek merujuk pada SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 618 Tahun 2025 tentang penetapan jaringan trayek pelayaran perintis tahun anggaran 2026. Dalam keputusan tersebut, terdapat perubahan signifikan pada trayek R73 dan R86 yang selama ini melayani wilayah MBD.
“Untuk trayek R73, Pelabuhan Kroin dan Luan tidak lagi masuk lintasan. Sementara trayek R86 mengalami perubahan hampir secara keseluruhan. Ini sangat berdampak pada kehidupan masyarakat,” ujar Alhidayat.
Ia menegaskan, penghapusan titik singgah di dua pelabuhan tersebut berpotensi memutus akses distribusi logistik, mobilitas warga, serta aktivitas ekonomi lokal. Kondisi ini dikhawatirkan akan memperparah ketimpangan pelayanan transportasi di wilayah kepulauan.
Menurut Alhidayat, Komisi III DPRD Maluku telah meminta DPRD Kabupaten MBD untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten, guna menyampaikan keberatan secara resmi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku. Langkah ini menjadi dasar pengusulan revisi kebijakan ke pemerintah pusat.
“Kami akan meminta Gubernur Maluku untuk mengusulkan perubahan trayek ke Kementerian Perhubungan, agar pola layanan R73 dan R86 dikembalikan seperti tahun 2025, sesuai aspirasi masyarakat,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Maluku juga berencana melakukan kunjungan ke Jakarta dalam waktu dekat untuk bertemu dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Agenda tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat MBD serta mendorong evaluasi dan peninjauan ulang kebijakan trayek kapal perintis tahun 2026.
“Sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban memastikan kebijakan transportasi laut tidak justru mengisolasi masyarakat kepulauan. Revisi trayek perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan kebutuhan riil masyarakat,” tegas Alhidayat.
DPRD Maluku berharap pemerintah pusat dapat merespons aspirasi tersebut secara serius, sehingga konektivitas antarwilayah tetap terjaga dan pelayanan transportasi laut bagi masyarakat Maluku Barat Daya tidak terputus.(MM-9)
















