AMBON,MM. – Polemik yang mengiringi penunjukan Michael Papilaya sebagai Komisaris Bank Maluku Maluku Utara terus bergulir di ruang publik. Namun di tengah riuh kritik tersebut, Lawamena menegaskan bahwa proses pengangkatan yang bersangkutan telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menyisakan cacat prosedur sebagaimana yang ditudingkan sebagian pihak.
Juru Bicara Lawamena, Rauf Pelu, menilai perdebatan yang berkembang belakangan ini lebih banyak diarahkan pada latar belakang personal dan afiliasi politik masa lalu, sementara aspek regulatif justru kurang mendapat perhatian. Padahal, menurutnya, pengangkatan komisaris pada bank pembangunan daerah merupakan proses yang ketat dan tidak bisa dilakukan secara serampangan.
“Penunjukan komisaris bukan keputusan sepihak. Ada mekanisme seleksi, persetujuan pemegang saham, hingga uji kelayakan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Semua tahapan itu telah dilalui,” ujar Rauf kepada wartawan di Ambon, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, isu keterkaitan Michael Papilaya dengan partai politik tertentu tidak lagi relevan untuk dipersoalkan. Pasalnya, yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri sebagai kader Partai Gerindra sejak 9 September 2025, jauh sebelum proses penetapan komisaris dimulai.
“Pengunduran diri itu dilakukan sebelum tahapan berjalan. Secara administratif dan regulatif, tidak ada pelanggaran yang dapat dijadikan dasar untuk menyebut penunjukan ini bermasalah,” tegas Rauf.
Lebih lanjut, Rauf menekankan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor perbankan nasional. Menurutnya, persetujuan OJK merupakan indikator penting bahwa seluruh persyaratan formal, mulai dari integritas, kompetensi, hingga kepatuhan terhadap aturan perbankan, telah terpenuhi.
“Kalau OJK sudah memberikan persetujuan, berarti seluruh aspek yang dipersyaratkan telah diuji. Ini bukan soal opini atau preferensi, tapi soal kepatuhan terhadap aturan,” katanya.
Rauf juga mengingatkan bahwa dalam sejarah Bank Maluku Maluku Utara, jabatan komisaris pernah diisi oleh figur yang memiliki latar belakang politik. Ia mencontohkan Zet Sahuburua pada era Gubernur Karel Albert Ralahalu serta Sam Latuconsina pada masa pemerintahan Gubernur Murad Ismail.
“Pada periode-periode tersebut, tidak muncul kegaduhan seperti sekarang karena publik melihat prosesnya berjalan sesuai koridor hukum. Ini seharusnya menjadi pelajaran agar kita menilai persoalan secara proporsional,” ujarnya.
Menurut Rauf, Michael Papilaya merupakan figur muda dengan rekam jejak profesional yang dinilai mampu memberikan kontribusi positif bagi penguatan fungsi pengawasan dan arah kebijakan Bank Maluku Maluku Utara ke depan.
Menutup pernyataannya, Rauf menegaskan bahwa kritik merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun ia mengingatkan agar kritik disampaikan secara objektif dan berbasis data, bukan asumsi yang dapat menyesatkan opini publik.
“Kritik itu perlu, tetapi harus berangkat dari fakta dan regulasi. Jangan sampai perdebatan publik justru menjauh dari substansi persoalan,” pungkasnya.(MM-9)
















