Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

DPRD Maluku Tetapkan Empat Ranperda Inisiatif Jadi Perda, Perubahan Pajak Daerah Dipercepat

6
×

DPRD Maluku Tetapkan Empat Ranperda Inisiatif Jadi Perda, Perubahan Pajak Daerah Dipercepat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda), sekaligus mempercepat pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Maluku yang digelar di ruang rapat paripurna, Kamis (18/12/2025).

 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun, didampingi dua Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan unsur Forkopimda Provinsi Maluku.

 

Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun menjelaskan, pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu tugas dan kewenangan utama DPRD bersama kepala daerah, guna menyediakan landasan yuridis bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Maluku.

 

Menurutnya, seluruh proses pembentukan Ranperda telah melalui tahapan harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum Wilayah Provinsi Maluku serta finalisasi di Kementerian Dalam Negeri, sehingga dipastikan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sah secara hukum, dan berkualitas.

 

Dari lima Ranperda usulan inisiatif DPRD Maluku, empat di antaranya telah disepakati dan ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna tersebut, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

 

Sementara satu Ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak, masih dalam proses penyelesaian. Ranperda tersebut perlu diselaraskan dengan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku serta Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

 

Terkait Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Watubun mengungkapkan bahwa pembahasan awalnya direncanakan pada tahun 2026. Namun, karena urgensinya dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD melalui Badan Musyawarah menyepakati untuk mempercepat pembahasannya pada tahun 2025.

 

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyampaikan rancangan perubahan Perda tersebut kepada DPRD, dan selanjutnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah melakukan pembahasan secara komprehensif bersama pemerintah daerah. Sesuai Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, rapat paripurna juga menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda dimaksud.

 

Kesepakatan penetapan empat Ranperda inisiatif DPRD menjadi Perda tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan tiga pimpinan DPRD Maluku.

 

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam sambutannya mengapresiasi kerja kolektif DPRD Maluku melalui panitia khusus bersama jajaran OPD Pemerintah Provinsi Maluku yang telah menuntaskan pembahasan Ranperda inisiatif DPRD.

 

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku untuk terus mengabdi dan melayani masyarakat melalui pembentukan regulasi daerah yang sejalan dengan semangat otonomi daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga penyebarluasan Perda.

 

“Seluruh proses pembentukan Perda yang kita lakukan berawal dari penetapan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Maluku tahun 2025, sebagai wujud komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat Maluku,” tandas Lewerissa.(MM-9)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *