Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Sekot Tak Hadiri Pertemuan  Komisi I DPRD Kota Ambon dan  Ahli Waris 20 Dusun Dati Urimessing

7
×

Sekot Tak Hadiri Pertemuan  Komisi I DPRD Kota Ambon dan  Ahli Waris 20 Dusun Dati Urimessing

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Pertemuan antara ahli waris 20 dusun Dati di Urimessing, milik mendiang Jozias Alfons bersama Komisi I DPRD Kota Ambon, berlangsung di  ruang rapat Komisi I DPRD Kota Ambon, Jumat, (28/11/2025).

 

Pertemuan dihadiri oleh keluarga Alfons diwakili  Rycko Weynner Alfons bersama Liza Alfons didampingi oleh Pengacara mereka,  Moritz Latumeten dan sejumlah warga lainnya.

Hadir juga  perwakilan dari BPN Kota Ambon. Namun Sekretaris Kota Ambon tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

 

Rycko Alfons yang didampingi kuasa hukumnya Moritz Latumeten mengatakan, pertemuan awal dengan pemerintah kota Ambon yang berlangsung di kantor DPRD,

bertujuan membahas bangunan dan fasilitas pemerintah yang berdiri di atas tanah adat milik keluarganya.

 

“ Intinya itu adalah kita membicarakan terkait dengan bangunan-bangunan/ fasilitas-fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah kota yang berdiri di atas 20 dusun dati Jozias Alfons atau Ahli waris Jozias Alfons itu, seperti dati Kudamati, dati intjepuan, dati Kate-Kate. Dimana tanah- tanah adat digunakan tanpa ada penyelesaian secara baik, secara bermartabat. Kami ingin pemerintah mengakui hak-hak kami dan memberikan kompensasi yang layak,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, rumah ibadah yang berdiri diatas   20 potong  dusun dati milik Alfons    dari ujung Urimessing hingga Batu Gajah,  Gunung Nona dan  Airsalobar telah dihibahkan. Ia minta pengertian baik  dari pemerintah,  di awal baru pertemuan yang nantinya akan dikaji untuk pertemuan selanjutnya.

 

Moritz Latumeten, kuasa hukum keluarga, mengancam akan melakukan pemalangan objek-objek pemerintah maupun gedung sekolah atau fasilitas lainnya,  jika tidak ada itikad baik dari pemerintah. “Kami akan mengambil langkah hukum dan melakukan pemalangan sekolah atau fasilitas lain yang berdiri di atas tanah adat,” tegasnya.

 

Sementara itu,  Komisi I DPRD Kota Ambon tidak bisa bertindak lebih untuk mengambil keputusan.  Pertemuan ditunda tanpa kepastian, menunggu kehadiran Sekretaris Kota yang tidak hadir dengan alasan menghadiri pertemuan lain. Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon meminta wartawan menunggu kehadiran Sekot yang dijadwalkan pukul 16.00 WIT, namun hingga malam, pertemuan tidak dilanjutkan.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *