AMBON,MM. – Ahli Waris sah dari Keturunan dari Keturunan Jozias Alfons, Rycko Weynner Alfons dalam rilis, Rabu, 26/11/2025 antara lain menyebutkan,
Ahli waris sah dari almarhum Jozias Alfons, melalui Rycko Weynner Alfons, SE, secara resmi melayangkan Somasi Pertama kepada para penghuni dan pemakai lahan di kawasan Kezia, yang berada di dalam wilayah Dusun Dati Katekate, Negeri Urimessing, Kota Ambon.
Somasi tersebut dikeluarkan karena para penghuni diketahui menempati dan mendirikan bangunan di atas tanah yang secara hukum merupakan bagian dari 20 dusun Dati milik Jozias Alfons, berdasarkan Kutipan Register Dati 25 April 1923 serta diperkuat oleh serangkaian putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang telah dieksekusi pada 18 Oktober 2023.
Dalam somasi tersebut ditegaskan bahwa para penghuni menggunakan surat pelepasan hak yang diterbitkan oleh Yohanes Tisera bagi Tim Rehabilitasi Pemukiman Pengungsi Jemaat GPM Kezia pada tanggal 7 Desember 2001. Surat ini sebelumnya telah diajukan sebagai bukti dalam perkara:
No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb
Jo No. 10/PDT/2017/PT.Amb
Jo No. 3410K/PDT/2017
Jo No. 916PK/PDT/2024
Jo No. 74/Pdt.Bth/2025/PN.Amb
dan oleh pengadilan tidak diakui sebagai dasar kepemilikan atas Dusun Dati Katekate.
Lebih jauh, dalam press release ini dijelaskan bahwa setiap bentuk pelepasan hak atau transaksi tanah yang bersumber dari Keluarga Tisera maupun keluarga Wattimena adalah tidak sah, karena kedua pihak tersebut telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan tidak memiliki hak apa pun atas tanah Dati Katekate berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht.
Dengan demikian, seluruh dokumen pelepasan hak yang digunakan para penghuni Kezia dinyatakan tidak berwenang, tidak mengikat, dan tidak dapat dijadikan dasar penguasaan tanah.
Dalam somasi yang disampaikan, para penghuni diminta untuk:
Menghentikan seluruh aktivitas pembangunan atau perluasan di lokasi tersebut;
Mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah yang ditempati dalam waktu 14 hari sejak tanggal surat;
Tidak lagi melakukan jual beli, pemindahan, atau klaim apa pun atas tanah tersebut;
Menunjukkan bukti kepemilikan yang sah (jika ada) kepada ahli waris untuk diverifikasi.
Rycko Weynner Alfons menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menertibkan penggunaan tanah adat, menjaga keadilan hukum, dan menghentikan praktik-praktik penguasaan tanah tanpa hak yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Jika penghuni tidak mematuhi somasi tersebut, ahli waris akan menempuh langkah hukum, antara lain:
Mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke Pengadilan Negeri Ambon;
Melaporkan para penghuni kepada pihak kepolisian atas dugaan penguasaan tanah tanpa hak, penggunaan dokumen tidak sah, serta perbuatan melawan hukum;
Mengambil langkah hukum maupun adat sesuai ketentuan yang berlaku;
Menuntut ganti rugi atas seluruh kerugian dan biaya proses hukum.
Press release ini juga mengingatkan bahwa status kepemilikan 20 Dusun Dati milik Jozias Alfons telah diperkuat oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1980, 1982, 1983, hingga 2024, dan telah melalui proses eksekusi resmi oleh Pengadilan Negeri Ambon.
“Kami tidak menghalangi siapa pun untuk menempati tanah secara damai, selama itu dilakukan dengan izin resmi ahli waris yang berhak. Namun kami tidak dapat membiarkan penguasaan tanah yang bertentangan dengan hukum,” tegas Rycko Alfons.
Untuk informasi lebih lanjut, ahli waris membuka ruang klarifikasi dan komunikasi resmi melalui persuratan tertulis.(MM-3)

















