AMBON,MM.- Sengketa agraria kembali mencuat dari sektor perkebunan sawit, Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Direktur Utama PT Nusaina Group, Sihar Sitorus, resmi disomasi dengan tuntutan pembayaran kerugian yang ditaksir mencapai Rp65,2 miliar.
Somasi itu dilayangkan oleh lima warga melalui kuasa hukum Irmawaty Bella, SH., MH., dengan dugaan penggunaan lahan tanpa izin serta terhentinya pembayaran bagi hasil selama bertahun-tahun.
“Klien kami yang menguasai ratusan hektare tanah bersertifikat merasa dirugikan karena lahan yang mereka miliki telah lama dipakai perusahaan kelapa sawit tersebut tanpa kepastian hak,”ujar Irmawaty kepada wartawan di kantor Law Firm Nirahua & Partners, Halong Atas, Baguala, Ambon, Selasa (25/11).
Kelima pemilik lahan itu terdiri dari I Nengah Tana, ahli waris Ibrahim Ailatat (Ci Tan dkk), Darmawati, Halimudin, dan Victor Latumahina. Total luas tanah mereka mencapai lebih dari 300 hektare, tersebar di Desa Aketernate, Kobi, Samal, hingga Maneo. Semua disertai bukti kepemilikan, mulai dari SHM hingga dokumen penguasaan tanah lain.
Menurut Irmawaty, sebagian besar lahan itu sudah digarap PT Nusaina Group satu dekade, namun pembayaran bagi hasil justru tak kunjung diterima pemiliknya.
“Sejak 2012, klien kami tidak menerima sepeser pun, padahal perjanjian bagi hasil sudah ditandatangani sejak 2012 dan 2013,” tegasnya.
Irmawaty merinci persoalan yang mereka ajukan dalam somasi Nomor: 79/TA-LFN/XI/2025, yakni I Nengah Tana: Memiliki 113 SHM. Sekitar 145 hektare dari 230 hektare tanahnya digunakan perusahaan. Tidak pernah menerima bagi hasil sejak 2012.
Ahli Waris Ci Tan menguasai 22 hektare. Hanya dibayar empat kali, terakhir Maret 2024. Darmawati pemilik 3 hektare dengan lima perjanjian bagi hasil sejak 2014. Tidak pernah menerima pembayaran.
Halimudin menguasai 173 hektare. Hanya tiga kali menerima pembayaran hingga 2013. Victor Latumahina pemilik 126 hektare. Terakhir dibayar pada 2009.
Menurutnya, pola pelanggaran perusahaan mencakup penguasaan tanah tanpa hak serta penghentian bagi hasil yang berlangsung tanpa alasan hukum.
“Ini bukan isu kosong. Ada bukti ratusan sertifikat. Ada yang ditanami tanpa sepengetahuan pemilik, ada yang dibuat perjanjian, tapi kemudian dilanggar,” ujarnya.
Ia menilai nilai pembayaran yang pernah diterima warga sangat tidak masuk akal. “Ada yang dibayar hanya Rp70 ribu, naik ke Rp120 ribu, lalu Rp170 ribu. Sementara satu rambu pisang besar saja harganya hampir Rp200 ribu,” katanya.
Irmawaty juga membandingkan dengan standar produktivitas sawit nasional. “Normalnya satu hektare menghasilkan sekitar Rp36 juta setahun. Dari pola 30:70, pemilik seharusnya menerima Rp10 juta per hektare. Jauh sekali dari apa yang diberikan Nusaina,” jelasnya.
Dari perhitungan kuasa hukum, total kerugian lima warga sejak 2010 mencapai lebih dari Rp65 miliar lebih.
Kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya transparansi perusahaan dalam perhitungan laba, padahal perjanjian mengatur pemeriksaan biaya dan pendapatan melalui akuntan publik. “Sejak awal, warga tidak pernah diajak menghitung apa pun,” kata Irmawaty.
Ia menambahkan, dampak lingkungan dan ekonomi yang muncul akibat penanaman sawit juga harus diperhitungkan.
“Tanah yang sudah ditanami sawit butuh waktu sangat lama untuk kembali subur. Kerugian warga berlangsung sampai generasi berikutnya,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah daerah dan DPRD Maluku ikut menangani persoalan yang menurutnya bukan sekadar sengketa perdata.
“Ini menyangkut hak hidup masyarakat. Pemerintah tidak boleh diam,” tegasnya.
Peringatan Keras: Tenggat 14 Hari, Berpotensi Naik ke Presiden dan KPK
Somasi memberi waktu 14 hari kepada PT Nusaina Group untuk merespons. Jika tuntutan tidak diindahkan, langkah hukum pidana dan perdata akan ditempuh.
“Jika perusahaan tidak kooperatif, kami akan melapor hingga ke Presiden RI, KPK, Komisi IV dan VI DPR RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Keuangan. Termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Masohi,” tegas Irmawaty.
Ia menegaskan, persoalan ini bukan hanya soal nominal kerugian. “Ini soal hak warga atas tanah mereka, dan soal keadilan,”tutupnya.(MM-9)

















