AMBON,MM. – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa, menyatakan dukungan terbuka terhadap rencana Pemerintah Provinsi Maluku mengajukan pinjaman Rp1,5 triliun ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Menurutnya, kebijakan itu bukan sesuatu yang perlu diperdebatkan berlebihan selama benar-benar diarahkan untuk kebutuhan publik.
“Dalam pemerintahan, pinjaman itu situasi yang normal. Sama seperti rumah tangga, kalau kebutuhan mendesak sementara uang tidak cukup, ya harus pinjam. Pemerintah juga begitu, hanya skalanya lebih besar,” kata Laitupa di ruang Komisi I, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan, kebutuhan pembiayaan pembangunan di Maluku jauh melampaui kemampuan APBD saat ini. Aspirasi masyarakat terkait perbaikan jalan, jembatan, maupun infrastruktur dasar terus meningkat, sementara anggaran daerah tak mampu menutup seluruh kebutuhan.
“Kalau masyarakat datang berdemo minta jalan atau jembatan, itu semua bukan permintaan tanpa biaya. Kalau APBD tak cukup, konsekuensinya pemerintah harus mencari skema lain, termasuk pinjaman,” tegasnya.
Laitupa mengungkapkan, hampir 80 persen program pembangunan terhambat akibat keterbatasan anggaran. Karena itu, pinjaman dianggap sebagai instrumen fiskal yang diperlukan agar proyek strategis tidak terhenti.
Menanggapi pernyataan Ketua DPRD Maluku yang mengingatkan agar pinjaman tidak dipakai untuk proyek kecil seperti trotoar atau gorong-gorong, Laitupa sepakat bahwa fokus harus diarahkan pada pembangunan berskala besar dan berdampak luas.
“Pembangunan mendesak yang menopang konektivitas atau kegiatan nasional memang selayaknya diprioritaskan. Itu bagian dari perencanaan jangka panjang,” ujarnya.
Soal pembagian anggaran antardaerah, ia mengingatkan bahwa karakter wilayah Maluku yang kepulauan membuat kebutuhan tiap kabupaten tak bisa disamakan.
“Tidak mungkin disetarakan antara Maluku Tengah dan kabupaten kecil di kepulauan. Tapi prinsipnya, daerah yang punya kebutuhan mendesak tetap akan diperhatikan,” katanya.
Menyinggung kekhawatiran publik tentang kemampuan daerah membayar pinjaman, Laitupa menyebut hal itu sepenuhnya ditentukan oleh strategi penggunaan dana oleh pemerintah provinsi.
“Kita lihat nanti apakah dana dipakai seluruhnya pada 2026 atau disisihkan untuk 2027–2028. Negara saja pinjamannya jauh lebih besar, jadi Maluku tentu boleh menggunakan mekanisme yang sama selama perhitungannya matang.”
Laitupa menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa pinjaman hanya layak dilakukan jika manfaatnya kembali pada rakyat.
“Kalau digunakan untuk kemaslahatan publik, itu wajar. Yang tidak wajar adalah jika dipakai untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu,” tandasnya. (MM-9)

















