Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Sengketa Tanah Eks Egendom Verponding 1090, Warga Batu Koneng Protes Terbitnya Sertifikat Tanpa Persetujuan

378
×

Sengketa Tanah Eks Egendom Verponding 1090, Warga Batu Koneng Protes Terbitnya Sertifikat Tanpa Persetujuan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Warga Batu Koneng, Kecamatan Teluk, Kota Ambon yang selama ini tinggal  dan menguasai serta menggarap lahan eks Egendom Verponding 1090 memprotes kegiatan pembangunan dan terbitnya sertifikat hak atas tanah di lokasi tersebut tanpa sepengetahuan mereka.

Protes disampaikan dalam proses mediasi yang berlangsung Jumat, (21/11/2025)  bersama pemerintah desa Poka dan pihak terkait.

 

Kuasa hukum warga Batu Koneng, Morits Latumeten, mengatakan warga keberatan karena sertifikat diterbitkan tanpa pemberitahuan kepada para pemilik penguasaan fisik di lapangan. Menurutnya, proses penerbitan sertifikat seharusnya mengikuti asas koordinasi dan asas contradictoire delimitatie, yaitu pihak berbatasan wajib mengetahui dan menandatangani dokumen saat pengukuran.

 

“Tiba–tiba sertifikat muncul tanpa sepengetahuan masyarakat. Hingga hari ini tidak pernah ditunjukkan berkasnya. Ini diduga kuat terjadi maladministrasi saat penerbitan sertifikat tersebut,” ujar Latumeten dalam mediasi.

 

Latumeten menyebutkan jika berdasarkan data masyarakat yang telah diserahkan ke pemerintah desa, saat ini masih tersisa sekitar 9 hektar lahan eks Egendom Verponding 1090 yang dikuasai warga sejak puluhan tahun lalu.

 

Ia juga menunjukkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dikeluarkan BPN Kota Ambon yang menurutnya dua kali diterbitkan dengan ukuran berbeda.

 

“Satu SKPT menyatakan lokasi tersebut eks Egendom Verponding 1090. Kok bisa ukurannya berbeda? Ini harus dipertanyakan,” ungkapnya.

 

Latumeten menegaskan bahwa sesuai Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, masyarakat penggarap yang menguasai tanah eks hak barat berhak mendapatkan prioritas penerbitan hak milik, selama tidak dialihkan kepada pihak lain.

 

“Undang–Undang jelas: masyarakat penggarap mendapat hak prioritas. Bukan orang luar datang lalu menguasai tanah dengan mengantongi putusan lain yang tidak relevan,” tegasnya.

Ia juga menyanggah klaim kepemilikan oleh pihak keluarga De Costa tentang adanya Dusun Wailala di lokasi tersebut

 

“Klaim itu tidak pernah dikenal dalam hukum adat Rumah Tiga. Jadi jangan memutarbalikkan fakta hukum adat,” ujarnya seraya menyayangkan sikap kepala desa yang dianggap berpihak kepada pihak luar dan tidak melindungi warga penguasaan tanah.

 

“Kepala desa berpihak kepada warga yang bukan warga di sini. Seharusnya objektif. Pernyataan seperti itu merugikan masyarakat Batu Koneng,” kata Morits.

 

Ia menegaskan bahwa selama belum ada putusan hukum berkekuatan tetap, seluruh aktivitas pembangunan dan pengukuran tanah seharusnya dihentikan demi menjaga keamanan.

 

“Orang tidur, dong datang ukur tanah. Pagi bangun, sertifikat sudah jadi. Ini permainan oknum yang harus diusut,” tegasnya.

 

Sementara itu Warga setempat meminta pemerintah desa menghentikan seluruh proses terkait penerbitan hak di atas tanah yang masih disengketakan.

“Pendaftaran hak semua berasal dari desa. Kalau sertifikat tiba–tiba terbit berarti ada yang bermain. Ini indikasi keterlibatan oknum tertentu,” tutup Latumeten.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *