AMBON, MM. – Perilaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadjat,SH yang menangani perkara Dugaan Penggelapan Dan Pemalsuan Surat Yang Terjadi Dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Ambon di Pengadilan Negeri Ambon, dilaporkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Laporan dilayangkan oleh Jan Sariwating, sebagai Kordinator Wilayah (Korwil) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Kamis (13/11/2025).
“Melaporkan kepada Bapak Kajati tentang perilaku dari Hadjat, SH Jaksa Madya yang bertindak sebagai JPU pada kasus dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Surat dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Ambon ,”tulis Sariwating dalam laporan yang juga diterima redaksi, Kamis (13/11/2025).
Dalam laporannya Sariwating membeberkan sejumlah alasan sehingga melaporkan oknum jaksa Hadjat ke pimpinannya.
Ia menilai, dalam beberapa kali persidangan di PN Ambon, Hadjat tidak menunjukkan kualitas sebagai layaknya seorang JPU dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para saksi. Bahkan pada persidangan minggu lalu, JPU seakan-akan berpihak kepada para pelapor. “Hal itu bisa dilihat dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, hanya bersifat formalitas, tidak menjurus kepada pokok masalah yang sedang diperdebatkan,”kata Sariwating.

Ia juga mengemukakan, pada sidang Selasa, 11 November 2025, JPU mengatakan bahwa yang akan hadir memberikan kesaksian sesuai undangan adalah sebanyak 4 orang. Tapi ternyata hanya 1 orang yang bersaksi dalam persidangan, sedangkan 3 orang saksi lainnya yang tidak hadir.
“Menurut JPU 1 orang sakit, sedangkan 2 orang lainnya sudah tidak lagi bekerja pada Koperasi TKBM Ambon. Penjelasan JPU ternyata tidak sesuai dengan bukti yang kami punya,”ucap Sariwating.
Ia menegskan, 3 saksi yang tidak hadir dalam kondisi sehat walafiat, dan semuanya bekerja seperti biasa sebagai buruh di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon hingga saat ini. “Berdasarkan apa yang kami sampaikan diatas, maka kami minta kepada Pak Kajati, untuk
bisa menilai kinerja dari JPU Hadjat, SH, karena selain tidak jujur, dia juga telah membohongi hadirin yang sedang mengikuti persidangan saat itu. Jangan sampai karena ketidakprofesioanlisnya itu sehingga nama baik Korps Adyaksa akan hancur dimata masyarakat,”tukasnya.
Menyikapi 3 orang yang tidak hadir merupakan saksi sangat penting untuk bisa mengungkap kasus tersebut secara terang benderang, Sariwating meminta kepada Kajati untuk memerintahkan JPU Hadjat kembali menghadirkan para saksi pada persidangan berikutnya.
“Tentunya yang sakit harus disertai dengan Surat Keterangan Sakit dari Dokter Pemerintah,”pungkasnya.(MM)

















