Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

JPU Perkara Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Surat Koperasi TKBM, Dilaporkan ke Kajati Maluku

8
×

JPU Perkara Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Surat Koperasi TKBM, Dilaporkan ke Kajati Maluku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Perilaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadjat,SH  yang menangani perkara Dugaan Penggelapan Dan Pemalsuan Surat Yang Terjadi Dalam Koperasi  Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Ambon di Pengadilan Negeri Ambon, dilaporkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Laporan dilayangkan oleh  Jan Sariwating, sebagai Kordinator Wilayah (Korwil) LSM  Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Kamis (13/11/2025).

 

“Melaporkan kepada Bapak  Kajati tentang perilaku dari Hadjat, SH Jaksa Madya yang bertindak sebagai JPU pada kasus dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Surat dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Ambon ,”tulis Sariwating dalam laporan yang juga diterima redaksi, Kamis (13/11/2025).

Dalam laporannya Sariwating membeberkan  sejumlah alasan  sehingga melaporkan oknum jaksa Hadjat ke pimpinannya.

 

Ia menilai,  dalam  beberapa kali persidangan di PN Ambon,   Hadjat tidak menunjukkan kualitas sebagai layaknya seorang JPU dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para saksi. Bahkan pada persidangan minggu lalu, JPU seakan-akan berpihak kepada para pelapor.   “Hal itu bisa dilihat dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, hanya bersifat formalitas,  tidak menjurus kepada pokok masalah yang sedang diperdebatkan,”kata Sariwating.

 

 

Ia juga mengemukakan,  pada sidang  Selasa,  11 November 2025, JPU mengatakan bahwa yang akan hadir  memberikan kesaksian sesuai undangan adalah sebanyak  4 orang. Tapi  ternyata hanya 1 orang yang bersaksi dalam persidangan, sedangkan   3 orang saksi lainnya yang tidak hadir.

 

“Menurut JPU 1 orang sakit, sedangkan 2 orang lainnya sudah tidak lagi bekerja pada Koperasi TKBM Ambon. Penjelasan JPU ternyata tidak sesuai dengan bukti yang kami punya,”ucap Sariwating.

 

Ia menegskan,  3 saksi yang tidak hadir dalam kondisi  sehat walafiat,  dan semuanya bekerja seperti biasa sebagai buruh di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon hingga saat ini. “Berdasarkan apa yang kami sampaikan diatas, maka kami minta kepada Pak Kajati, untuk

bisa menilai kinerja dari JPU Hadjat, SH, karena selain tidak jujur, dia juga telah membohongi hadirin yang sedang mengikuti persidangan saat itu. Jangan sampai karena ketidakprofesioanlisnya itu sehingga nama baik Korps Adyaksa akan hancur dimata masyarakat,”tukasnya.

 

Menyikapi  3 orang  yang tidak hadir merupakan saksi  sangat penting  untuk bisa mengungkap  kasus  tersebut secara terang benderang, Sariwating  meminta kepada  Kajati  untuk memerintahkan JPU Hadjat  kembali menghadirkan para saksi pada persidangan berikutnya.

 

“Tentunya yang sakit harus disertai dengan Surat Keterangan Sakit dari Dokter Pemerintah,”pungkasnya.(MM)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *