AMBON, MM. – Status kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas pegawai Bank Maluku-Maluku Utara tahun anggaran 2020 dan 2021 senilai Rp 17 Miliar, ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.
Peralihan status kasus ini diputuskan dalam proses gelar perkara tim penyidik Pidsus Kejari, Rabu (5/11/2025), malam.
“Kemarin setelah tim ekspose, tim sepakat sudah ada perbuatan Pidana terkait pengadaan (kasus Bank Maluku-red) tersebut,” kata Kasipidsus Kejari Ambon, Azer Orno kepada media, Kamis (6/11/2025).
Kasus ini diusut dengan cepat oleh jaksa, hanya butuh sebulan statusnya langsung dialihkan ke Penyidikan dalam gelar perkara.
Tim Pidsus Kejari Ambon juga telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bank Maluku – Maluku Utara, Syahrisal Imbar.
Dia diperiksa tim penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon, pada Selasa (21/10/2025) lalu.
Mereka diperiksa seputar kasus pengadaan seragam dinas untuk 700 pegawai Bank Maluku-Malut.
Pengadaan seragam dinas ini sesuai dengan RKA tahun 2020 senilai Rp 17 miliar dan 2021 sebesar Rp10 miliar.
Dari RKA tersebut, pengadaan pakaian seragam dinas harus dilakukan melalui pihak ketiga, namun dirubah tanpa melalui persetujuan dari dewan komisaris.
Dari pemeriksaan Komisaris Utama Bank Maluku-Malut, H. Nadjib Bachmid, pada Senin (20/10/2025) lalu, terungkap bahwa pengadaan seragam dinas pegawai Bank Maluku masuk RKA 2020 dan 2021 dalam bentuk pengadaan pihak ketiga.
Namun, nyatanya RKA dirubah tanpa persetujuan atau sepengetahuan dari Komisaris hanya sebatas di tingkat Direksi.
“Direksi tidak meminta persetujuan Dewan Komisaris dalam hal mengambil Tindakan merubah atau mengalihkan bentuk pengadaan pakaian Dinas Pegawai tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 menjadi pembayaran uang tunai,” kata sumber mengutip penjelasan Bachmid.
Sumber menyebutkan, Bachmid mengakui jika Direksi wajib meminta persetujuan dari Dewan Komisaris dalam mengambil tindakan merubah atau mengalihkan bentuk pengadaan menjadi pembayaran uang tunai.
“Dimana dalam RKA sudah mengatur “Pengadaan Pakai Dinas” maka mekanisme yang harus dilakukan adalah pengadaan melalui pihak ketiga, apabilah direksi merubah bentuk pengadaan menjadi pembayaran uang tunai, maka harus mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dan juga melakukan perubahan dalam RKA,” kata sumber
Selain itu, Dewan Komisaris dan Direksi tidak termasuk pegawai Bank Maluku Maluku Utara, karena mereka diangkat dalam RUPS-LB dengan masa jabatan tertentu.
Seharusnya dewan Komisaris dan Direksi tidak menerima pembayaran uang tersebut, karena nomenklatur kegiatan tersebut hanya untuk pegawai. (MM)
















