AMBON,MM. – Evans Reynold Alfons, Ahli Waris Sah Dati Jozias Alfons, menanggapi beredarnya selebaran yang diduga ditulis oleh Helena Pattirane yang mengaku sebagai pengacara keluarga alm. Arnold Wattimena, terkait klaim kepemilikan 20 potong Dusun Dati / Dati Injipuan, Urimessing, Kamis, (6/11/2025)
Dalam rilisnya, Evans mengatakan, pernyataan tersebut tidak sesuai fakta hukum, menyesatkan publik, dan bertentangan dengan bukti-bukti resmi pemerintah, termasuk putusan pengadilan dan dokumen adat.
Untuk menjaga kebenaran, kepastian hukum, serta hak-hak adat Negeri Urimessing Evans menegaskan :
Satu. Tidak ada putusan Pengadilan yang menyatakan Keluarga Wattimena sebagai Pemilik “20 Potong Dusun Dati”
Klaim yang menyebut keluarga alm. Arnold Wattimena memiliki putusan inkracht dari PN hingga PK sejak tahun 1957–2016 adalah tidak benar dan tidak ditemukan pada Direktori Putusan MA maupun arsip resmi PN/PT/MA.
Sebaliknya, seluruh putusan yang sah terkait tanah adat Urimessing secara tegas menyatakan bahwa pemiliknya adalah garis keturunan Jozias Alfons.
Dua. Bukti Penggunaan Dokumen Palsu pada Sidang PN Ambon Tahun 2018 tidak benar, karena pada tahun 2018, pihak Helena Pattirane pernah mengajukan sejumlah dokumen putusan yang
tidak memiliki nomor register resmi, tidak masuk dalam database SIPP PN Ambon, tidak ditemukan di Direktori Putusan Mahkamah Agung, dan menggunakan format dan kop surat yang tidak sesuai standar peradilan Ini adalah dugaan kuat adanya manipulasi dan pemalsuan dokumen pengadilan, yang merupakan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP.
Tiga. Putusan Mahkamah Agung Nomor 916 PK/Pdt/2024 secara tegas menyatakan: Hak atas 6 potong Dati Urimessing berada pada keturunan sah Jozias Alfons. Silsilah keluarga Alfons otentik, sah, dan diakui hukum adat, dan tiidak ada hubungan hukum antara keluarga Wattimena dan tanah adat Urimessing. Semua klaim pihak Wattimena ditolak secara hukum.
Putusan ini mempertegas rangkaian putusan sebelumnya:
Putusan PN Ambon No. 656/1980, Putusan PT Maluku No. 100/1982, Putusan MA No. 2025 K/Pdt/1983. Dengan demikian, putusan ini menguatkan Hak Keluarga Alfons,
Empat. Bukti Resmi Surat Pemerintah Negeri Urimessing 3 Maret 1976 yang dilampirkan adalah dokumen negara tingkat negeri yang sangat kuat secara hukum adat dan hukum positif. Dokumen ini diterbitkan oleh: Pemerintah Negeri Urimessing-Ketua Persekutuan Tanah adat Negeri Urimessing tanggal: 3 Maret 1976, ditandatangani oleh: H.J. Tisera, Dikuatkan oleh: Camat Pulau Ambon Drs. Samad Adam.
Surat tersebut menjelaskan dan menegaskan bahwa:
Pemerintah Negeri Urimessing secara resmi mengakui Johanis Alfons dan Hentje Alfons adalah keturunan garis lurus dari Jozias Alfons.
Mereka benar-benar memiliki Dusun-Dusun bekas Dati Lenjap Estefanus Wattimena. Dusun-dusun tersebut telah dimiliki sejak tahun 1915,
Terdapat dalam Register Dati 25 April 1923 dan secara turun-temurun dimiliki oleh keluarga Johanis Alfons & Hentje Alfons sesuai hukum adat Negeri Urimessing.
Ini adalah pengakuan resmi pemerintah negeri, bersifat otentik, bermeterai, dan distempel ganda (negeri & kecamatan).
Bukti ini secara langsung membantah klaim Helena Pattirane dan menunjukkan bahwa:
Pemerintah Negeri Urimessing tidak pernah mengakui keluarga Wattimena sebagai pemilik tanah adat tersebut. Pemilik adat sah adalah keturunan Jozias Alfons, bukan garis lain.
Dokumen tahun 1976 ini lebih kuat daripada klaim sepihak karena:
Ditandatangani pejabat adat, Disahkan oleh Camat Pulau Ambon.
Mengacu pada Register Dati tahun 1923. Dan mengacu pada sejarah kepemilikan sejak 1915 Membuktikan kepemilikan tanpa sengketa.
Lima. Tentang Klaim bahwa dirinya “Hanya Menang 10 Hektare di Kezia, Klaim tersebut adalah fitnah dan upaya mengelabui publik. Bahwasanya Objek Batubulan dan Telagaradja adalah salah satu perkara yang dimenangkan keluarga Alfons pada putusan kasasi 1983, tetapi tidak menghapus atau membatasi hak adat keluarga Alfons atas tanah Dati Urimessing.
Tidak relevan dengan Dati Lenjap atau Dati Injipuan sangat berkaitan dengan putusan PK 2024
Enam. Terkait pernyataan bahwa “TNI berhak mencabut papan larangan karena Evans tidak memiliki putusan” adalah manipulasi.
Faktanya: Putusan MA 916 PK/2024 justru menguatkan kepemilikan keluarga Alfons. TNI tidak memiliki dasar hukum untuk mengakui klaim keluarga Wattimena. Helena memberikan informasi yang keliru kepada pejabat negara.
Tujuh. Beredarnya informasi palsu, dirinya menghimbau jangan menyerahkan uang atau kompensasi kepada pihak mana pun tanpa dasar hukum yang jelas.
Selalu periksa putusan resmi di Direktori Putusan MA. Jangan terpengaruh oleh klaim yang tidak memiliki legal standing
Delapan. Langkah Hukum yang diambil pihaknya dalam waktu dekat:
Mengajukan laporan resmi terkait dugaan pemalsuan dokumen putusan, menyampaikan surat keberatan dan permintaan klarifikasi kepada institusi yang menerima informasi keliru dan mengumumkan bukti-bukti sah termasuk dokumen 3 Maret 1976 .
Menutup keterangannya Evans mengajak masyarakat Ambon dan Maluku untuk tetap berpegang pada kebenaran dan menghargai hukum adat serta putusan pengadilan yang sah.(MM-3)
















