Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Pengusaha Telly Nio Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Jalan Danar-Tetoat

117
×

Pengusaha Telly Nio Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Jalan Danar-Tetoat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Salah satu pengusaha di Maluku,  Telly Nio ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi   proyek pembangunan jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara senilai Rp 7,2 Miliar. Ia menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Kamis (30/10/2025).

 

Saat dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 13.09 Wit, Telly Nio membenarkan jika dirinya diperiksa sebagai saksi tersebut.

“Iya, hanya minta keterangan saja,” katanya singkat di markas Ditreskrimsus Polda Maluku.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama,  yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan Telly Nio. Namun, ia enggan membeberkan peran Telly Nio dalam kasus tersebut.

 

Proyek jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara senilai Rp7,2 miliar sedang dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ismail Usemahu, mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, yang disebut memiliki peran penting dalam proses pencairan dana proyek tersebut.

Dari keterangan Ismail, terungkap adanya dugaan penyimpangan pada tahap pembayaran proyek yang belum rampung seratus persen. Ia mengakui menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) sebesar 100 persen tanpa melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Saya jabat Kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember. Saya menandatangani pencairan saat itu karena saya sebagai Pengguna Anggaran,” kata Usemahu kepada wartawan usai diperiksa di Mapolda Maluku, beberapa waktu lalu.

 

Ia menjelaskan, penandatanganan dilakukan berdasarkan berita acara penyelesaian pekerjaan yang disodorkan oleh bawahannya.

“Selaku PA, saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen. Kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM. Jadi saya tandatangani berdasarkan proses dari bawah ada konsultan, kontraktor, PPK, dan PPTK,” ujarnya.

 

Ketika ditanya apakah ia mengetahui bahwa progres pekerjaan baru mencapai sekitar 50 persen, Ismail mengaku tidak tahu.

“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya, karena waktunya mepet di akhir tahun, jadi tidak sempat turun langsung,”pungkasnya.(MM)

 

 

 

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *