AMBON, MM. – Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kebudayaan sukses memiliki dua sertifikat cagar budaya di Maluku 2025.
Kepala BPKW XX, Bapak Dody Wiranto bersama Stenli Reigen Loupatty selaku Kepala Subbagian Umum BPKW XX hadir dalam pertemuan dengan kepala Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, Juliana J Salhuteru, S.SiT di ruang kerjanya pekan kemarin.
Pertemuan berlangsung akrab, membahas berbagai terobosan BPKW XX dalam memberikan perlindungan terhadap seluruh aset cagar budaya yang ada di Kabupaten Malteng.
Kepala BPKW XX, Bapak Wiranto S.S., M.Hum dalam pertemuan tersebut menyampaikan komitmen BPKW XX dalam mensertifikatkan seluruh aset cagar budaya yang ada di Kabupaten Malteng adalah bentuk dan kerja keras BPKW XX dalam memberikan kepastian Hukum terhadap seluruh aset cagar budaya yang dimiliki Kementerian Kebudayaan melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX.
Kepala Subbagian Umum BPKW XX, Stenli Reigen Loupatty, S.Pd, dalam pertemuan itu juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama Kantor Pertanahan Kabupaten Malteng yang selama ini membantu Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX,.
Tercatat sudah 5 (lima) cagar Budaya yang telah disertifikatkan; pada tahun 2025 ini , diantaranya Benteng Beverwijk dan Gereja Tua di Hila. Loupatty mengharapakan dengan adanya seluruh cagar budaya yang ada di Kabupaten Malteng, yang berhasil disertifikatkan merupakan keberhasilan yang nyata dari kerja keras BPKW XX dalam mewujudkan implementasi undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya.
“Kehadiran BPKW XX di Maluku sesuai tugas dan fungsinya melaksanakan pelestarian cagar budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan ini perintah undang-undang yang harus kami laksanakan ,”ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa progres BPKW dalam mensertifikatkan cagar budaya yang ada di Kabupaten Malteng memberi dampak bagi pemanfaatan cagar budaya dalam mempromosikan potensi budaya yang ada di Kabupaten Malteng.
“Beberapa bangunan cagar budaya yang berhasil kami sertifikat kan antara lain Benteng Duurstede di Saparua, Benteng Amsterdam di Hila, Benteng Nassau di Banda Naira, Benteng Beverwijk di Sila dan Kompleks Gereja Tua Imanuel di Hila,”jelasnya.
Dody Wiranto juga menambahkan bahwa proses sertifikasi ini akan menjadi dasar dalam mengintervensi berbagai kebijakan pelestarian cagar budaya baik dari aspek program maupun anggaran. Selain itu juga sertifikat ini menjadi syarat untuk pengusulan pemeringkatan cagar budaya peningkatan nasional. Wiranto mengharapkan kerja sama ini menjadi komitmen dalam memberikan perlindungan secara hukum maupun administrasi terhadap status cagar budaya yang ada di Maluku.(MM-3)

















