Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Rapat Panas DPRD Maluku Soal Tambang, PT BTR Dituding Langgar Kewajiban Lingkungan

34
×

Rapat Panas DPRD Maluku Soal Tambang, PT BTR Dituding Langgar Kewajiban Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Rapat dengar pendapat (RDP) tindak lanjut insiden patahnya tongkang bermuatan material tambang milik PT BTR  di Wetar, yang dikirim ke Morowali, memunculkan sederet tudingan serius: dugaan pencemaran laut, manipulasi data tenaga kerja lokal, hingga lemahnya pengawasan pemerintah.

 

RDP dihadiri Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Inspektur Tambang Wilayah Maluku, dan PT Batutua Tembaga Raya (BTR) di Ambon, Selasa (21/10), berlangsung panas dan menegangkan.

 

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menjadi ajang ledakan kritik dari para legislator.

Anggota DPRD Maluku, Ari Sahertian, menuding PT BTR tidak serius menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan. Dari total 37 parameter uji laboratorium yang diwajibkan, perusahaan tambang tembaga tersebut baru menyelesaikan delapan.

 

“Bagaimana kita bisa pastikan laut, udara, dan tanah tidak tercemar kalau sebagian besar parameter belum diuji? Jangan tampilkan data yang menguntungkan perusahaan sementara rakyat menanggung akibatnya,” tegas Sahertian dengan suara meninggi.

 

Ia menilai kondisi ini sebagai bukti ketidaksiapan BTR memenuhi kewajiban lingkungan, bahkan mendesak Kementerian ESDM dan pemerintah pusat turun tangan meninjau langsung aktivitas pertambangan di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya. Jika ditemukan pelanggaran berat, DPRD meminta izin operasi perusahaan dicabut.

 

Tak berhenti di situ, Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Suanthie John Laipeny, membantah klaim BTR yang menyebut 62 persen tenaga kerja perusahaan berasal dari masyarakat lokal.

 

Ia menyebut pernyataan itu sebagai “pembohongan publik” karena berdasarkan data lapangan, jumlah pekerja asli Maluku Barat Daya tak lebih dari 300 orang.

 

“Mayoritas pekerja berasal dari luar daerah, terutama NTT. Kalau Anda yakin 62 persen orang lokal, tunjukkan datanya! Kalau tidak, saya akan kejar sampai ke Merdeka Corp,” seru Laipeny dengan nada tinggi, memukul meja rapat hingga suasana memanas.

 

Laipeny juga menyoroti laporan warga soal larangan mendekat ke lokasi tambang setelah tongkang patah, serta dugaan adanya surat ancaman dari perusahaan agar pekerja tidak membocorkan informasi.

 

“Ini pelanggaran hak asasi manusia. Jangan sembunyikan kebenaran!” ujarnya dengan penuh amarah.

 

Insiden tongkang yang patah pada 26 Agustus 2025 itu diduga menyebabkan pencemaran laut, perubahan warna air, dan matinya biota di sekitar pesisir Wetar akibat material tambang yang mengandung limbah B3.

 

DPRD Maluku menyebut kasus ini sebagai indikasi kelalaian serius yang berpotensi merusak ekosistem laut timur Indonesia.

 

Sementara itu, rapat juga diwarnai kekecewaan mendalam terhadap Kepala Inspektur Tambang Wilayah Maluku yang tidak hadir tanpa alasan jelas. Ia baru muncul setelah ditelepon langsung oleh staf Komisi II, memicu kemarahan anggota DPRD.

 

“Dia bisa nongkrong di rumah kopi Joas, tapi undangan resmi DPRD malah diabaikan,” sindir salah satu anggota dewan dengan nada tajam.

 

Ketua Komisi II menegaskan, sikap seperti itu tidak bisa ditolerir dan memberi peringatan keras agar ke depan tidak terjadi lagi.

 

Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, yang hadir dalam rapat itu mengakui bahwa kewenangan perizinan operasional tongkang berada di tangan pemerintah pusat. Namun ia memastikan akan menelusuri seluruh data lapangan dan memastikan setiap dampak lingkungan ditindaklanjuti.

 

Bentuk Tim Pengawas Khusus

 

Di penghujung rapat, suasana masih panas. DPRD Maluku menegaskan akan membentuk tim pengawasan khusus untuk menelusuri dugaan pencemaran dan pelanggaran yang dilakukan PT BTR, serta menyiapkan laporan resmi kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

“Ini bukan soal politik, tapi soal masa depan lingkungan dan keselamatan rakyat. Kalau perusahaan ini tidak becus, lebih baik ditutup!” tegas Ari Sahertian menutup rapat dengan tepuk tangan peserta yang menggema di ruang Komisi II.(MM-9)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *