AMBON,MM. – Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (21/10/2025).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon secara resmi menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 10 bulan kepada Louhenapessy.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan KPK yang menginginkan mantan Walikota Ambon dua priode itu dihukum 2,8 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU junto Pasal 65 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Richard Louhenapessy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara,” sebut Hakim.
Selain pidan badan, terdakwa Richard juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam vonis tersebut, Hakim tidak membebankan RL membayar uang pengganti, sebab uang pengganti tersebut telah dikembalikan utuh oleh terdakwa.
Usai membacakan putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum, Edward Diaz; Odlyn Tarumere; Lendy Sapulette; dan Vebrianp Lesnussa, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Jaksa mendakwa Richard Louhenapessy menyembunyikan dan menyamarkan uang senilai Rp 8,2 miliar, yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Dari jumlah tersebut, Rp 7,2 miliar diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, dan Rp 1 miliar ditempatkan dalam tabungan GOAL Severs Gift-MAXI. (MM)