AMBON, MM.- Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon intens mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, untuk mengungkap dugaan korupsi anggaran pengadaan seragam dinas Bank Maluku-Maluku Utara, tahun anggaran 2020 dan 2021 senilai Rp17 miliar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, jaksa telah memeriksa Kepala Sub Devisisi (Kasubdiv) Umum Bank Maluku-Maluku Utara, Hidayat Nahumarury Senin (13/102025).
Ia diperiksa selama 4 jam, sejak pukul 10.00 Wit hingga pukul 14. 00 Wit, didampingi pengacara, Jonatan Kainama.
Dari informasi yang dihimpun media ini, Nahumury ditanya terkait pengadaan seragam dinas pegawai Bank Maluku-Malut, yang merupakan proyek di Devisi Umum Bank daerah tersebut.
Diduga ada markup dalam pengadaan baju dinas, saat Piere E Mahulette menjabat sebagai Direktur Umum Bank Maluku-Malut.
“Seputar pengadaan seragam dinas. Paket itu kan di umum, jadi mereka sangat tahu,” kata sumber.
Bank Maluku-Malut telah menggelontorkan anggaran sebesar 17 Miliar untuk pengadaan pakaian dinas di tahun 2020 dan 2021.
Tahun 2020 Bank berpelat merah itu mengucurkan dana sebesar Rp 7 Miliar, sedangkan tahun 2021 Bank kembali mengucurkan dana senilai Rp 9-10 miliar untuk pengadaan pakaian dinas.
Kasipidsus Kejari Ambon, Azer Orno yang dikonfirmasi belum mau berkomentar banyak. Ia beralasan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan, sehingga masih bersifat rahasia.
“Maaf beta belum bisa sampaikan apapapun, karena masih lidik,” tegasnya. (MM)